BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 23 Juli 2013

Hakim Prakoso Jadi Tersangka KPK, KY: Dia Bisa Langsung Dipecat

Prins David Saut - detikNews

KPK menetapkan tersangka mantan hakim Asmadinata dan hakim Praksono. Diduga keduanya terlibat pengaturan vonis korupsi pengadaan mobil di Grobogan, Jateng.

"Itu sudah betul. Sudah ada unsur pidana, jadi benar KPK tetapkan tersangka," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).

Sementara itu untuk hakim Praksono, KY menilai Mahkamah Agung (MA) tak perlu menunggu penahanan. Begitu ditetapkan tersangka, hakim Praksono bisa langsung dipecat.

"Kaitannya dengan Praksono, MA nggak perlu menunggu ditahan, begitu ditetapkan tersangka oleh KPK, langsung dinyatakan harus diberhentikan sementara. Nggak perlu sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," tutup Suparman.

Seperti yang diketahui, Asmadinata telah diberhentikan dari profesinya sebagai hakim pada 3 Juli 2013 lalu melalui sidang MKH. Untuk hakim Praksono belum dipecat, walau KPK telah menyatakan hakim Praksono turut terlibat kasus suap dalam perkara korupsi pengadaan mobil DPRD Grobogan.

Tidak ada komentar: