Prins David Saut - detikNews
KPK menetapkan tersangka mantan hakim Asmadinata dan hakim Praksono.
Diduga keduanya terlibat pengaturan vonis korupsi pengadaan mobil di
Grobogan, Jateng.
"Itu sudah betul. Sudah ada unsur pidana, jadi
benar KPK tetapkan tersangka," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman
Marzuki di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa
(23/7/2013).
Sementara itu untuk hakim Praksono, KY menilai
Mahkamah Agung (MA) tak perlu menunggu penahanan. Begitu ditetapkan
tersangka, hakim Praksono bisa langsung dipecat.
"Kaitannya
dengan Praksono, MA nggak perlu menunggu ditahan, begitu ditetapkan
tersangka oleh KPK, langsung dinyatakan harus diberhentikan sementara.
Nggak perlu sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," tutup Suparman.
Seperti
yang diketahui, Asmadinata telah diberhentikan dari profesinya sebagai
hakim pada 3 Juli 2013 lalu melalui sidang MKH. Untuk hakim Praksono
belum dipecat, walau KPK telah menyatakan hakim Praksono turut terlibat
kasus suap dalam perkara korupsi pengadaan mobil DPRD Grobogan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar