Pewarta: Andi Firdaus
Bekasi (ANTARA
News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat meminta pendampingan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pembahasan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plapon Anggaran Sementara (PPAS).
"Saat
proses rapat dengan panitia anggaran di DPRD, saya sudah minta ada
pendampingan langsung dari KPK agar proses lebih cepat dan arah
kebijakannya lebih jelas," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di
Bekasi, Senin.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam menyelenggarakan proses pengelolaan keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.
"Saya
bilang pada dewan, Pemkot Bekasi sudah tidak main-main lagi dalam
menyiapkan proses pengelolaan keuangan yang baik dan profesional,"
katanya.
Menurut dia, pembahasan proyeksi penggunaan anggaran
daerah setiap tahunnya melalui KUA PPAS selalu tidak selaras dengan
realisasi kebutuhan di lapangan.
"Pengalaman saya selama menjadi
ketua dewan di Kota Bekasi, antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dan proses kegiatan tahunnya lebih banyak tidak nyambung
karena adanya kepentingan masing-masing legislatif dan eksekutif,"
katanya.
Rahmat mencontohkan, salah satu kasusnya adalah
pembangunan kantor 10 lantai Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1,
Bekasi Selatan.
"Selama dua tahun setengah kita berhasil bangun
kantor Pemkot Bekasi. Padahal, dulu kita tahu kebutuhan terhadap kantor
tersebut sudah sangat mendesak namun banyak sekali tentangan dari
berbagai pihak termasuk dewan," katanya.
Dengan adanya
pendampingan KPK, kata dia, diharapkan proses pembahasannya lebih
teratur dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar