Oleh :
Nur Azizah, Syaefullah
VIVA.co.id - Kejaksaan
Agung meringkus salah seorang daftar pencarian orang (DPO) asal
Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Karyawan swasta bernama Sisca
Tinneke itu ditangkap di perumahan Taman Alfa Indah Blok D IX no 11
Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
"Diamankan hari Selasa dini hari," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.
Tersangka Sisca telah dinyatakan bersalah sesuai putusan MA RI No 657K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 April 2015.
"Yang
bersangkutan adalah terpidana perkara korupsi pengadaan tanah kantor
perwakilan BPK RI di Manado pada tahun 2006-2007," kata Tony.
Atas
perbuatannya, tersangka diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda
sebesar Rp200.000.000, dengan subsider uang pengganti sebsar
Rp6.789.370.000 dan subsider satu tahun. Sisca merupakan buronan ke-57
yang sukses ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung sepanjang 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar