BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 04 Juni 2011

KPK Bantah Jebak Hakim Syarifuddin

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. KPK membantah jika dianggap menjebak Syarifuddin.

"Kita nggak pernah jebak menjebak kaya gitu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar kepada detikcom, Sabtu (4/6/2011).

Haryono menjelaskan, penangkapan Syarifuddin berdasarkan laporan yang KPK terima dari masyarakat. Tim dari KPK kemudian menganalisa laporan tersebut.

"Jadi nggak ada tuh yang namanya penjebakan," lanjut Haryono.

"Kita datang ke tempat tersebut dan ternyata ada transaksi suap-menyuap," tambahnya.

Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan yang pertama kali untuk Syarifuddin pada pekan depan. KPK sendiri membutuhkan waktu 20 hari untuk membawa berkas Syarifuddin ke pengadilan.

"Kalau seumpama nanti kurang, tentunya kita akan meminta perpanjangan izin kepada pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan," tutupnya.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Tidak ada komentar: