BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 22 Juni 2011

KPK Tertibkan Rp 148 Triliun dari Sektor Migas

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong manajemen pengelolaan aset yang dimiliki pemerintah. Bersama BP Migas dan instansi lainnya, KPK telah berhasil menertibkan Rp 148 Triliun dari sektor minyak dan gas.

"Penertiban aset ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Upaya penertiban aset seperti ini harus terus digulirkan dan pemerintah harus terlibat lebih aktif," terang pimpinan KPK Haryono Umar saat dihubungi, Selasa (21/6/2011).

Haryono menambahkan, sampai saat ini penyelamatan keuangan negara dari upaya pencegahan sudah sebesar Rp 155 triliun yang terdiri dari aset dan uang tunai yang sudah disetorkan ke negara.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menambahkan bahwa KPK akan membantu pemerintah untuk melakukan inventarisasi aset. Dengan inventarisasi itu, aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diperkirakan masih tersisa Rp 122 triliun bisa diketahui kondisinya, keberadaannya, penguasaan dan kepastian jumlahnya agar tidak terjadi kerugian negara.

Sebanyak 76 KKKS akan ditertibkan, dengan jumlah seluruh aset harta barang modal sebanyak 120.956 buah. Inventarisasi dan penilaian aset dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Negara, BP Migas, BPKP dan KKKS sejak pertengahan tahun 2010.

Aset yang dikelola oleh KKKS adalah barang milik atau kekayaan negara yang diperoleh berdasarkan perjanjian antara KKKS dengan pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aset tersebut terdiri dari harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan dan tanah.

Penertiban ini perlu dilakukan karena aset yang dikelola oleh KKKS tidak jelas status kepemilikan, penguasaan dan nilainya. Diperkirakan nilai aset migas yang belum tertib saat ini sebesar Rp 122 triliun. KPK meminta pemerintah untuk memperbaiki manajemen sektor migas, terutama terkait soal kelengkapan pencatatan dan kebenaran aset serta penguasaan yang tidak sah oleh pihak lain.

 

Tidak ada komentar: