BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Juni 2011

KY : MA Sudah Bisa Memberhentikan Sementara Hakim S

Kamis, 2 Juni 2011 22:13 WIB | 290 Views

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyatakan dengan tertangkapnya hakim S oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepailitan PT SCI, Mahkamah Agung (MA) sudah bisa memberhentikan sementara hakim tersebut.

"MA sudah cukup alasan untuk memberhentikan sementara hakim S untuk proses hukumnya," kata Komisioner KY, Suparman Marzuki, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan hakim pengawas kasus kepailitan PT SCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berinisial S sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.

Di bagian lain, ia menyatakan dengan tertangkapnya hakim S itu oleh KPK, semakin menunjukkan kepada MA bahwa permasalahan yang sebenarnya pada hakim adalah soal moralitas dan integritas.

"Soal moralitas dan integritas itu menjadi permasalahan bagi hakim saat ini," katanya.

Karena itu, dirinya berharap agar DPR memperhatikan soal pengawasan hakim tersebut seperti melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) KY dan MA. "Masalah moralitas itu sangat penting," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Hatta Ali, tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya saat hendak dimintai tanggapan soal penangkapan hakim S oleh KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa hakim S sekaligus kurator berinisial PW yang diduga menyuap telah berstatus tersangka.

Keduanya, menurut dia, disangkakan dengan pasal berlapis dengan Pasal 12 a atau b atau c, Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim berinisial S yang ternyata Syariffudin tertangkap tangan usai diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari seorang kurator yang menangani aset PT SCI berinisial PW pada Rabu malam (1/6).(*)

Tidak ada komentar: