BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 17 Juni 2011

Nasib JAT Setelah Ba'asyir Divonis Bersalah

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Bagaimana nasib organisasi JAT yang ia pimpin?

VIVAnews - Jama'ah Ansharut Tauhid (JAT) menyatakan tak terpengaruh dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Abu Bakar Ba'asyir. JAT, akan jalan terus meski sang amir harus menjalani proses hukum.

"JAT itu telah menyusun program sejak didirikan. Sekarang, kita fokus saja melaksanakan program-program itu," kata juru bicara JAT, Son Hadi kepada VIVAnews, Kamis 16 Juni 2011.

Menurut Son Hadi, JAT tidak terpengaruh dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ustaz Abu itu. "Kita tetap fokus pada program amar ma'ruf nahi munkar," kata dia.

Dia menambahkan, meskipun Ba'asyir telah mendapatkan vonis, posisinya masih sebagai pemimpin JAT. Sementara, pelaksana operasional pimpinan JAT dijabat oleh Achwan. "Ustaz Abu masih amir kami, pelaksana operasional oleh Ustaz Achwan," kata Son Hadi.

JAT sendiri menyatakan menolak vonis 15 tahun itu. Menurut dia, vonis itu tak sejalan dengan syariat. "Pelatihan militer itu tak termasuk teror, itu sesuai syariat," kata dia.

Sebelumnya, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Herri Swantoro. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ba'asyir hukuman penjara seumur hidup.

Ba'asyir menolak dengan tegas vonis ini. Sementara itu, tim pengacaranya menyatakan banding atas putusan hakim ini.

Tidak ada komentar: