BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 17 Juni 2011

Belum Ada Partai Bisa Ikut Pemilu 2014

Sampai Kamis 16 Juni 2011, belum satu pun partai yang lolos verifikasi.

 VIVAnews - Semakin ketatnya persyaratan menjadi partai politik peserta Pemilu seperti diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 membuat belum ada satu pun partai yang lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sampai Kamis 16 Juni 2011, belum satu pun partai yang lolos verifikasi.

"Yang mendaftar sudah 14 partai politik," kata Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Asyarie Syihabuddin, saat dihubungi VIVAnews, Kamis malam.

Namun ke-14 partai politik yang sudah mendaftar itu, kata Asyarie, masih harus melengkapi persyaratan lebih lanjut. Partai-partai yang sudah mendaftar itu antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasdem, dan Partai Peduli Rakyat Nasional.

Asyarie menyebutkan, lembaganya sudah membuat surat edaran ke partai-partai yang ada untuk segera melengkapi persyaratan yakni memiliki kepengurusan di 33 provinsi, kepengurusan 75 persen di kabupaten/ kota setiap provinsi dan kepengurusan 50 persen di kecamatan setiap kabupaten/ kota.

"Mungkin partai-partai ini sedang sibuk menyiapkan persyaratan itu," kata Asyarie. Tidak gampang menyiapkan itu karena di masing-masing tingkat itu, harus ada pengesahan kepengurusan dari Badan Kesatuan Bangsa atau Camat untuk tingkat kecamatan.

Waktu bagi partai-partai ini untuk mendaftarkan dan sekaligus lolos verifikasi ini sampai 22 Agustus 2011. "Kalau lewat dari tanggal itu mendaftar, otomatis mereka tak bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum," kata Asyarie.

Persoalan ketatnya persyaratan ini membuat sejumlah orang termasuk yang bertekad membentuk Partai Serikat Rakyat Independen mengajukan uji material UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Mereka beralasan, UU ini membatasi hak warga negara membentuk partai politik. (sj)

Tidak ada komentar: