BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 04 Juni 2011

Pengacara: Agusrin Bebas Bukan Karena Suap ke Syarifuddin

Febrina Ayu Scottiati - detikNews


Jakarta - Tim pengacara mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin keberatan kliennya dikaitkan dengan penangkapan hakim Syarifuddin oleh KPK. Mereka percaya kliennya divonis bebas karena dakwaan tak terbukti dalam persidangan.

"Kalau Agusrin bebas itu memang karena fakta di persidangan mengharuskan klien kami dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak ada alat bukti yang menunjukkan Agusrin terlibat dalam penyalahgunaan dana PBB/BPHTB," kata salah satu tim pengacara Agusrin, Moses Grafi.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers, di kantor pengacara Marthen Pongrekun & Associates, Jl Tanjung Karang, Jakarta Pusat, Sabtu (4/6/2011).

Moses merasa ada penggiringan opini yang mengarahkan Agusrin telah menyuap hakim Syarifuddin untuk membebaskannya.

"Kami merasa ada penggiringan opini publik bahwa Agusrin menyuap hakim agar bebas. Tidak ada sepeserpun suap yang dilakukan klien kami kepada hakim karena sejak awal klien kami tidak pernah mau melakukan itu," terangnya.

Sementara soal mengapa Agusrin disidang di Pengadilan Jakarta Pusat dan bukan di Bengkulu, Moses menjelaskan hal itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Alasannya agar lebih objektif.

"Perlu diklarifikasi yang minta disidang di Jakarta bukan dari kami tapi dari Kejaksaan. Mahkamah Agung sempat meminta agar disidang di Bengkulu tapi menurut Kejaksaan lebih baik di Jakarta dengan alasan lebih obyektif," ujar Moses.

Moses juga menegaskan kliennya tidak mau disangkutpautkan dengan partai pernah mengusungnya yaitu Partai Demokrat. "Jangan Agusrin dipaksa bersalah hanya karena dia seorang Demokrat padahal secara hukum Agusrin tidak bersalah," imbuhnya.

Tidak ada komentar: