BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 04 Juni 2011

Ruhut: Putusan Hakim Syarifuddin Soal Agusrin Tak Bisa Diutak-atik KY

Hery Winarno - detikNews

Jakarta - Ditetapkannya hakim Syarifuddin sebagai tersangka dalam dugaan suap PT Skycamping Indonesia (SCI), membuat kualitas putusan Syarifuddin dipertanyakan. Begitu juga dengan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang diputus bebas oleh Syarifuddin.

Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi (AMBK) meminta putusan bebas dari majelis hakim yang diketuai Syarifuddin tersebut dikaji ulang oleh Komisi Yudisial (KY). Namun Ketua DPP PD Bidang Kominfo Ruhut Sitompul menegaskan putusan Agusrin tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh KY.

"Ya tidak bisa putusan itu diutak-atik KY, karena jaksa sudah banding," ujar Ruhut saat dihubungi detikcom, Jumat (3/6/2011).

Menurut Ruhut, putusan bebas kepada kader Demokrat itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga proses keberatan bisa diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Kan jaksa sudah keberatan dengan putusan itu dan katanya sudah mengajukan upaya hukum, ya itu urusan hakim yang nantinya meninjau putusan. Soal etika putusan kan juga ada dasar putusan tidak sembarangan memutus," terang mantan pengacara ini.

KY sendiri mengaku sudah mendapat laporan terkait putusan hakim Syarifuddin dalam kasus vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. KY berpegang pada azas praduga tidak bersalah dan masih mempelajari laporan itu.

"Ada laporan yang masuk, dugaan pelanggaran kode etik terkait substansi putusan," kata anggota KY, Djaja Ahmad Jayus saat dikonfirmasi..

Djaja yang juga koordinator bidang SDM dan Litbang KY menjelaskan, Komisioner KY belum menerima laporan itu. Namun dia berharap, selain pemeriksaan yang KY lakukan, pihak Kejaksaan juga melakukan upaya hukum banding.

"Kita akan lihat apakah ada pelanggaran kode etik dan perilaku. Sekarang laporannya belum dirampungkan," imbuhnya.
 

Tidak ada komentar: