Semarang (ANTARA News) - Bupati Tegal, Agus Riyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi mengaku siap menjalani sidang perdana yang akan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang.

"Klien kami yang saat ini ditahan di LP Kedungpane Semarang mengaku siap secara mental dan fisik untuk menjalani persidangan," kata Wilson Tambunan selaku pengacara Bupati Tegal, Agus Riyanto, saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini kliennya dalam kondisi sehat setelah dua hari sempat menderita sakit flu.

Wilson mewakili anggota tim pengacara yang lain menyatakan telah menyiapkan pembelaan terkait dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/7) pukul 09.00 WIB.

"Kami akan berupaya maksimal untuk membebaskan klien kami dari semua dakwaan," ujarnya.

Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus korupsi proyek pembangunan Jalingkos adalah hakim ketua Nur Ediyono dengan dua hakim anggota yakni Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, menyambut baik dengan ditetapkannya kepala daerah yang masih aktif menjabat sebagai tersangka korupsi serta akan disidangkan.

"Hal ini menjadi contoh bagi kepala daerah yang lain agar tidak melakukan korupsi," katanya.

Eko mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi Jalingkos bebas dari intervensi pihak manapun dalam menjatuhkan vonis kepada Agus Riyanto.

"Mudah-mudahan persidangan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi Jalingkos," ujarnya.

Tersangka Agus Riyanto ditahan di LP Kedungpane Semarang setelah menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam di Kantor Kejati Jateng terkait dengan kasus Jalingkos yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar, Selasa (28/6).

Terkait dengan kasus itu, Bupati Tegal telah menjalani dua kali pemeriksaan di kantor Kejati Jateng yakni pada Rabu (9/2) dan Senin (14/2), setelah sebelumnya sempat mangkir satu kali dalam pemeriksaan lanjutan yakni Jumat (11/2).

Agus Riyanto dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp2,22 miliar.

Dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edy Prayitno, dan stafnya Budi Haryono. Keduanya telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.

Dua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jateng juga telah menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.