BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 17 Agustus 2013

Ribuan Napi Dapat Remisi, Kecuali Koruptor

VIVAnews - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat tidak memberikan remisi kepada nara pidana koruptor dan narkoba di hari kemerdekaan ini. Di Sumbar terdapat 106 napi kasus korupsi dan 1.261 yang terjerat kasus narkoba.

"Tahun ini ada 1.246 orang yang mendapatkan remisi, tapi tidak satupun dari napi kasus korupsi dan narkoba. Sebanyak 46 orang mendapat remisi umum bebas. Selebihnya, pengurangan masa tahanan," kata Sudirman D. Hury, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, kepada VIVAnews, Sabtu 17 Agustus 2013.

Menurutnya, napi korupsi dan narkoba masuk dalam aturan remisi khusus, yang belum diputuskan Menteri Hukum dan HAM.

"Selain napi korupsi dan narkoba, untuk illegal logging juga tidak diberikan. Saat ini jumlah napi kasus itu sebanyak 25 orang," ujar Sudirman.

Napi yang mendapat remisi tersebar di sembilan Lembaga Permasyarakatan, lima Rumah Tahanan, dan lima cabang Rutan yang ada di Sumbar. Napi yang mendapat remisi adalah yang dikategorikan berkelakuan baik selama dalam masa tahanan.

"Masa pengurangan tahanan bervariasi. Ada pengurangan tahanan satu sampai enam bulan sesuai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Permasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999," dia menambahkan. (kd)

Tidak ada komentar: