INILAH.COM, Jakarta - Bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Endro Laksono dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda
Rp150 juta. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Novel, Endro
terbukti menggelapkan uang sebesar Rp388,8 juta.
"Rerdakwa
Endro Laksono secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan
tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut seperti
diancam pasal 8 UU Nomer 20 Tahun 2001 junto pasal 64 KUHP," ujar Jaksa
Novel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/3/2012). Sidang dipimpin
Hakim Pangeran Napitupulu.
Endro juga diwajibkan membayar uang
pengganti. Jika yang bersangkutan tidak bisa membayarnya, maka akan
dikenakan hukuman pengganti selama tiga tahun penjara.
Novel
mengungkapkan, Endro terbukti dengan sengaja menggelapkan uang dari kas
bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK pada 2009. Terdakwa
saat itu diberi tugas untuk mengurus uang sisa hasil perjalanan dinas.
"Terdakwa
telah menggunakan uang sisa perjalanan dinas tahun 2009 pada bendahara
pembantu, yang diambil dari kas kecil dimana kunci dan kodenya dipegang
sendiri. Sebesar Rp388,875.367 dipakai terdakwa untuk kepentingan
pribadi," ujarnya.
Uang tersebut merupakan uang milik KPK yang
notabene adalah uang negara yang hingga saat ini belum ada pengembalian
sedikit pun dari terdakwa. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para
saksi di persidangan, terungkap juga uang tersebut dipergunakan terdakwa
untuk dilipatgandakan kepada seorang paranormal.
Jaksa Novel
menjelaskan, tuntutan hukum tersebut didasarkan pada hal yang
memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung
usaha pemberantasan korupsi, terdakwa seharusnya wajib turut aktif
mendukung pemberantasan korupsi, terdakwa telah nikmati uang korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal, telah diberhentikan sebagai pegawai KPK dan terdakwa masih muda. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar