BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 Maret 2012

Bekas Pegawai KPK Dituntut Tujuh Tahun Penjara

INILAH.COM, Jakarta - Bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp150 juta. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Novel, Endro terbukti menggelapkan uang sebesar Rp388,8 juta.

"Rerdakwa Endro Laksono secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut seperti diancam pasal 8 UU Nomer 20 Tahun 2001 junto pasal 64 KUHP," ujar Jaksa Novel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/3/2012). Sidang dipimpin Hakim Pangeran Napitupulu.

Endro juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika yang bersangkutan tidak bisa membayarnya, maka akan dikenakan hukuman pengganti selama tiga tahun penjara.

Novel mengungkapkan, Endro terbukti dengan sengaja menggelapkan uang dari kas bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK pada 2009. Terdakwa saat itu diberi tugas untuk mengurus uang sisa hasil perjalanan dinas.

"Terdakwa telah menggunakan uang sisa perjalanan dinas tahun 2009 pada bendahara pembantu, yang diambil dari kas kecil dimana kunci dan kodenya dipegang sendiri. Sebesar Rp388,875.367 dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Uang tersebut merupakan uang milik KPK yang notabene adalah uang negara yang hingga saat ini belum ada pengembalian sedikit pun dari terdakwa. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi di persidangan, terungkap juga uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk dilipatgandakan kepada seorang paranormal.

Jaksa Novel menjelaskan, tuntutan hukum tersebut didasarkan pada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan korupsi, terdakwa seharusnya wajib turut aktif mendukung pemberantasan korupsi, terdakwa telah nikmati uang korupsi.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal, telah diberhentikan sebagai pegawai KPK dan terdakwa masih muda. [yeh]

Tidak ada komentar: