BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 Maret 2012

Penyuap Gayus Belum Tersentuh Aparat Hukum

RMOL.Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memerintahkan agar harta kekayaan Gayus Tambunan disita untuk negara. Namun, proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang semula diduga menyuap Gayus, masih misterius. Tak ada pimpinan perusahaan-perusahaan itu yang menjadi tersangka.
Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan dan Pengadilan Tipikor Ja­karta, Gayus hanya disebut ter­buk­ti menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsul­tan pajak PT Metropolitan Retail­mart terkait kepengurusan kebe­ratan pajak perusahaan tersebut. Di Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan, dalam kasus penanganan ke­beratan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), Gayus hanya ter­bukti merugikan negara Rp 572 juta. Sehingga, menjadi perta­nyaan, duit Gayus yang sekitar Rp 74 miliar itu didapat dari ma­na? Apakah dari 151 perusahaan yang keberatan pajaknya sempat ia tangani?
Dari 151 perusahaan itu, baru satu yang terbukti merugikan ne­ga­ra dalam persidangan di Peng­adilan Negeri Jakarta Selatan, yakni PT Surya Alam Tunggal (SAT). Jadi, masih ada yang be­lum jelas, apakah 150 perusahaan itu memberikan suap kepada Ga­yus? Sehingga, Gayus memiliki duit sebesar Rp 74 miliar.
 Namun, Polri dan KPK belum menentukan jenis penyele­we­ngan pajak 150 perusahaan yang keberatan pajaknya ditangani Gayus. Padahal, nama perusaha­an-perusahaan itu sempat muncul saat kasus Gayus mulai mencuat di kepolisian.
Kendati begitu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, pe­ngusutan skandal pajak Gayus su­dah dilakukan kepolisian secara optimal. Dia mengakui, tim inde­penden kasus mafia pajak pernah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Akan tetapi, hasilnya belum me­ne­­mukan dugaan penyele­weng­an, seperti penyuapan ter­ha­dap Gayus.
Kendati begitu, lanjut Boy, ke­polisian masih menelusuri data ten­tang keberatan pajak yang di­tangani Gayus. Hanya, pelang­ga­ran yang ditemukan masih ber­kutat seputar penyimpangan pa­jak. Dengan begitu, kata dia, pe­ngusutannya diserahkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. “Sudah per­nah dilakukan pemeriksaan ter­h­adap beberapa perusahaan wa­jib pajak. Tapi, hasilnya belum me­ngarah pada tindak pidana,” katanya.
Meski demikian, menurut Boy, kepolisian tetap berusaha menin­dak­lanjuti perkara ini. Koordinasi de­ngan Ditjen Pajak dan KPK pun dilakukan secara berkesi­nam­bungan. Tapi, Boy menolak me­nyebutkan rekomendasi apa saja yang disampaikan kepada Dit­jen Pajak dan Kementrian Ke­uangan menyangkut kasus ini.
Pada kasus korupsi yang me­li­batkan perusahaan, Boy menya­ta­kan, hasil pengusutan hanya menemukan satu perkara. Kasus itu terjadi pada penanganan kebe­ratan pajak PT SAT. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan menjatuh­kan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada be­kas penelaah keberatan pajak itu.
 Akibat ketidaktelitian Gayus menangani kasus banding pajak PT SAT, ingat Boy, negara meng­alami kerugian sebesar Rp 572 ju­ta. “Untuk perkara yang me­nyang­kut kasus pajak perusahaan lainnya, tengah dikembangkan,” akunya.
Fokus kepolisian mengusut per­kara pajak PT SAT, kata Boy, antara lain dilatari keterlibatan sejumlah personel kepolisian di dalamnya. “Kami fokus karena ada keterli­ba­tan penyidik di situ,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ke­pala Biro Humas KPK Johan Bu­di Sapto Prabowo. Dia mengata­kan, penyidik Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi belum bisa me­mas­tikan, apakah perusahaan-per­usahaan yang kasus pajaknya di­tangani Gayus terindentifikasi me­lakukan suap. “Masih diinven­tari­sir,” alasannya.
Komisi Pemberantasan Korup­si, menurut Johan, juga terlibat da­lam penelusuran bersama Ke­menterian Keuangan dan Ditjen Pajak terkait kasus ini.
151 Dokumen Dari Kemenkeu
Reka Ulang
Menteri Keuangan Agus Mar­towardojo memenuhi janjinya mem­bantu polisi membongkar ka­sus Gayus Tambunan. Setelah mengizinkan penyidik kepolisian membongkar  dokumen di kantor Ditjen Pajak, tim Kementrian Keu­angan datang ke Bareskrim Polri.
Mereka menggunakan tiga mo­bil dan membawa tiga kardus be­sar berisi data wajib pajak. Dua orang penyidik dari Direktorat Tin­dak Pidana Korupsi Bares­krim Polri menyambut rombo­ng­an itu. Tiga kardus itu dibawa ma­suk ke dalam gedung mengguna­kan troli. “Ini semuanya data wa­jib pajak yang pernah ditangani Gayus,” kata Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi.
Isi kardus itu rata-rata berupa do­kumen asli, termasuk rekapitu­lasi pembayaran pajak. “Isinya leng­kap, sudah kami pilah dan sortir,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Inspektur Jen­de­ral Kementerian Keuangan Ha­di Rudjito menjelaskan, permin­ta­­an data dari Kapolri Jende­ral Timur Pradopo sudah sejak 23 Desember 2010. “Namun, saat itu sudah menjelang libur Natal dan Tahun Baru, lalu Menkeu Agus Martowardojo sibuk dengan uru­san anggaran pendapatan belanja negara,”katanya.
Hadi menambahkan, pada Ja­nuari 2011, berkas wajib pajak yang diminta Kapolri sudah leng­kap. Sebanyak 151 dokumen te­lah diserahkan ke Mabes Polri. “Kami tidak bisa bicara banyak me­ngenai domain pemeriksaan­nya,” katanya.
Kepala Biro Hukum Kementri­an Keuangan Indra Surya me­nam­bahkan, secara prinsip, kebu­tu­­han apapun yang diperlukan Polri akan didukung. “Ini komit­men kita bersama agar kasus ini segera tuntas,” ujarnya.
Selama ini, data wajib pajak ti­dak bisa sembarangan dibuka. “Ta­pi, secara legal, semua per­sya­­ra­­tannya sudah dipenuhi,  jadi tak ada masalah diserahkan ke kepolisian,” katanya.
Bekas Direktur Tindak Pidana Ko­rupsi Bareskrim Brigjen Ike Ed­win menyatakan, data dari Ke­men­trian Keuangan sangat ber­manfaat bagi perkembangan pe­nyelidikan dan penyidikan. “Ka­mi berterima­kasih karena de­ngan data ini akan lebih fokus,” kata­nya.
Jangan Sia-siakan Data Kemenkeu
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta agar ka­sus Gayus Tambunan disele­sai­kan secara utuh, agar praktik ma­fia pajak yang belum terung­kap dapat diketahui publik se­ca­ra jelas.
Menurut Ruhut, penanganan kasus Gayus masih sepotong-se­potong. Belum tuntas siapa sa­ja yang menyuap Gayus, se­hing­ga bekas pegawai negeri Dit­jen­ Pajak itu memiliki duit b­egitu banyak. Duit yang ke­mu­dian, menurut Majelis Ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta, disita untuk negara.
Yakni, sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening dan deposito, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing sebesar Rp 74 miliar; rumah di Gading Park View, Kelapa Ga­ding, Jakarta Utara; mobil Hon­da Jazz; Ford Everest; serta 31 batang emas masing-masing se­berat 100 gram.
“Kita ingin semuanya jelas, karena semua warga masyara­kat sama kedudukannya di da­lam hukum,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Dalam kasus mafia pajak, me­nurut Ruhut, langkah Ke­men­terian Keuangan menye­rah­­kan dokumen pajak perusa­haan-perusahaan yang ditanga­ni Gayus, merupakan hal yang ba­gus. Langkah itu hendaknya ti­dak disia-siakan penyidik. Ar­tinya, penyidikan harus terus di­kembangkan.
Dia menyayangkan jika per­kara perusahaan yang kasus pa­jaknya ditangani Gayus berhen­ti sampai di PT SAT. “Perusa­haan lainnya juga harus diperik­sa. Apa dan bagaimana kasus pa­jak mereka ditangani Gayus. Apakah ada kemungkinan pe­nyelewengan sejenis dengan PT SAT,” jelasnya.
Persoalannya sampai saat ini, tambah dia, publik belum tahu apa langkah yang telah dilaku­kan kepolisian. Dia menya­yang­­kan jika kepolisian tidak transparan mengumumkan hasil penyidikan yang dilakukan. “Sa­yang, padahal ini momen­tum menunjukkan bahwa kepo­lisian profesional,” tegasnya.
Dia menyatakan, kesempatan memperbaiki penyelewengan oleh perusahaan wajib pajak su­dah di kantong kepolisian. Jika Polri serius menindaklanjuti hal ini, maka kemungkinan pe­nyim­­­pa­ngan sejenis akan bisa di­hentikan, atau paling tidak dikurangi jum­lahnya. “Peru­sa­haan besar itu akan takut untuk mengemplang pajak. Karena konsekuensi atas pe­nyim­­pang­an itu ditangani secara tegas,” tam­bahnya.
Bikin Masyarakat Tidak Percaya Bayar Pajak
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­nesia (MAKI) Boyamin Sai­man menilai, belum optimalnya pengusutan 150 perusahaan yang ditangani Gayus Tambu­nan memperlihatkan ketidak­pro­fesionalan.
Dia berharap, tidak ada keter­libatan oknum penyidik, meski kasus Gayus tersebut belum tun­tas secara menyeluruh. “Sa­ya berharap, asumsi ada oknum penyidik lain terlibat di sini, ti­dak benar. Tapi di sisi lain, saya menginginkan pengusutan ka­sus ini segera tuntas,” katanya.
Dia menambahkan, keseriu­san Polri menyelesaikan skan­dal pajak tersebut sangatlah penting. Paling tidak, nantinya bisa memberi efek jera kepada pe­laku lain. Selain itu bisa me­ning­katkan kepercayaan ma­sya­rakat wajib pajak untuk me­menuhi kewajiban membayar pajak.
Istilahnya, jelas dia, keseriu­san mengusut kasus ini mem­bawa dampak terbangunnya ke­yakinan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan tidak sia-sia alias dikorupsi oknum pajak. “Ini sangat penting demi meng­hapus kesan buruk yang muncul akibat perkara Gayus Tambu­nan. Apalagi saat ini, muncul the next Gayus,” tambahnya.
Menurutnya, kasus penyim­pangan pajak oleh oknum pe­ga­wai pajak tidak bisa ditolerir lagi. Karena selain nominalnya sangat fantastis, kasus-kasus itu se­lalu membangkitkan kere­sahan masyarakat selaku wajib pajak. Jika dibiarkan, hal itu ten­tu akan merugikan stabilitas eko­nomi negara. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar: