Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tipikor Jakarta, Gayus hanya disebut terbukti menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), Gayus hanya terbukti merugikan negara Rp 572 juta. Sehingga, menjadi pertanyaan, duit Gayus yang sekitar Rp 74 miliar itu didapat dari mana? Apakah dari 151 perusahaan yang keberatan pajaknya sempat ia tangani?
Dari 151 perusahaan itu, baru satu yang terbukti merugikan negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni PT Surya Alam Tunggal (SAT). Jadi, masih ada yang belum jelas, apakah 150 perusahaan itu memberikan suap kepada Gayus? Sehingga, Gayus memiliki duit sebesar Rp 74 miliar.
Namun, Polri dan KPK belum menentukan jenis penyelewengan pajak 150 perusahaan yang keberatan pajaknya ditangani Gayus. Padahal, nama perusahaan-perusahaan itu sempat muncul saat kasus Gayus mulai mencuat di kepolisian.
Kendati begitu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, pengusutan skandal pajak Gayus sudah dilakukan kepolisian secara optimal. Dia mengakui, tim independen kasus mafia pajak pernah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Akan tetapi, hasilnya belum menemukan dugaan penyelewengan, seperti penyuapan terhadap Gayus.
Kendati begitu, lanjut Boy, kepolisian masih menelusuri data tentang keberatan pajak yang ditangani Gayus. Hanya, pelanggaran yang ditemukan masih berkutat seputar penyimpangan pajak. Dengan begitu, kata dia, pengusutannya diserahkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. “Sudah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan wajib pajak. Tapi, hasilnya belum mengarah pada tindak pidana,” katanya.
Meski demikian, menurut Boy, kepolisian tetap berusaha menindaklanjuti perkara ini. Koordinasi dengan Ditjen Pajak dan KPK pun dilakukan secara berkesinambungan. Tapi, Boy menolak menyebutkan rekomendasi apa saja yang disampaikan kepada Ditjen Pajak dan Kementrian Keuangan menyangkut kasus ini.
Pada kasus korupsi yang melibatkan perusahaan, Boy menyatakan, hasil pengusutan hanya menemukan satu perkara. Kasus itu terjadi pada penanganan keberatan pajak PT SAT. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada bekas penelaah keberatan pajak itu.
Akibat ketidaktelitian Gayus menangani kasus banding pajak PT SAT, ingat Boy, negara mengalami kerugian sebesar Rp 572 juta. “Untuk perkara yang menyangkut kasus pajak perusahaan lainnya, tengah dikembangkan,” akunya.
Fokus kepolisian mengusut perkara pajak PT SAT, kata Boy, antara lain dilatari keterlibatan sejumlah personel kepolisian di dalamnya. “Kami fokus karena ada keterlibatan penyidik di situ,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo. Dia mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan, apakah perusahaan-perusahaan yang kasus pajaknya ditangani Gayus terindentifikasi melakukan suap. “Masih diinventarisir,” alasannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Johan, juga terlibat dalam penelusuran bersama Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak terkait kasus ini.
151 Dokumen Dari Kemenkeu
Reka Ulang
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi janjinya membantu
polisi membongkar kasus Gayus Tambunan. Setelah mengizinkan penyidik
kepolisian membongkar dokumen di kantor Ditjen Pajak, tim Kementrian
Keuangan datang ke Bareskrim Polri.Mereka menggunakan tiga mobil dan membawa tiga kardus besar berisi data wajib pajak. Dua orang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyambut rombongan itu. Tiga kardus itu dibawa masuk ke dalam gedung menggunakan troli. “Ini semuanya data wajib pajak yang pernah ditangani Gayus,” kata Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi.
Isi kardus itu rata-rata berupa dokumen asli, termasuk rekapitulasi pembayaran pajak. “Isinya lengkap, sudah kami pilah dan sortir,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hadi Rudjito menjelaskan, permintaan data dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah sejak 23 Desember 2010. “Namun, saat itu sudah menjelang libur Natal dan Tahun Baru, lalu Menkeu Agus Martowardojo sibuk dengan urusan anggaran pendapatan belanja negara,”katanya.
Hadi menambahkan, pada Januari 2011, berkas wajib pajak yang diminta Kapolri sudah lengkap. Sebanyak 151 dokumen telah diserahkan ke Mabes Polri. “Kami tidak bisa bicara banyak mengenai domain pemeriksaannya,” katanya.
Kepala Biro Hukum Kementrian Keuangan Indra Surya menambahkan, secara prinsip, kebutuhan apapun yang diperlukan Polri akan didukung. “Ini komitmen kita bersama agar kasus ini segera tuntas,” ujarnya.
Selama ini, data wajib pajak tidak bisa sembarangan dibuka. “Tapi, secara legal, semua persyaratannya sudah dipenuhi, jadi tak ada masalah diserahkan ke kepolisian,” katanya.
Bekas Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ike Edwin menyatakan, data dari Kementrian Keuangan sangat bermanfaat bagi perkembangan penyelidikan dan penyidikan. “Kami berterimakasih karena dengan data ini akan lebih fokus,” katanya.
Jangan Sia-siakan Data Kemenkeu
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta agar kasus Gayus
Tambunan diselesaikan secara utuh, agar praktik mafia pajak yang
belum terungkap dapat diketahui publik secara jelas.Menurut Ruhut, penanganan kasus Gayus masih sepotong-sepotong. Belum tuntas siapa saja yang menyuap Gayus, sehingga bekas pegawai negeri Ditjen Pajak itu memiliki duit begitu banyak. Duit yang kemudian, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, disita untuk negara.
Yakni, sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening dan deposito, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing sebesar Rp 74 miliar; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; mobil Honda Jazz; Ford Everest; serta 31 batang emas masing-masing seberat 100 gram.
“Kita ingin semuanya jelas, karena semua warga masyarakat sama kedudukannya di dalam hukum,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Dalam kasus mafia pajak, menurut Ruhut, langkah Kementerian Keuangan menyerahkan dokumen pajak perusahaan-perusahaan yang ditangani Gayus, merupakan hal yang bagus. Langkah itu hendaknya tidak disia-siakan penyidik. Artinya, penyidikan harus terus dikembangkan.
Dia menyayangkan jika perkara perusahaan yang kasus pajaknya ditangani Gayus berhenti sampai di PT SAT. “Perusahaan lainnya juga harus diperiksa. Apa dan bagaimana kasus pajak mereka ditangani Gayus. Apakah ada kemungkinan penyelewengan sejenis dengan PT SAT,” jelasnya.
Persoalannya sampai saat ini, tambah dia, publik belum tahu apa langkah yang telah dilakukan kepolisian. Dia menyayangkan jika kepolisian tidak transparan mengumumkan hasil penyidikan yang dilakukan. “Sayang, padahal ini momentum menunjukkan bahwa kepolisian profesional,” tegasnya.
Dia menyatakan, kesempatan memperbaiki penyelewengan oleh perusahaan wajib pajak sudah di kantong kepolisian. Jika Polri serius menindaklanjuti hal ini, maka kemungkinan penyimpangan sejenis akan bisa dihentikan, atau paling tidak dikurangi jumlahnya. “Perusahaan besar itu akan takut untuk mengemplang pajak. Karena konsekuensi atas penyimpangan itu ditangani secara tegas,” tambahnya.
Bikin Masyarakat Tidak Percaya Bayar Pajak
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin
Saiman menilai, belum optimalnya pengusutan 150 perusahaan yang
ditangani Gayus Tambunan memperlihatkan ketidakprofesionalan. Dia berharap, tidak ada keterlibatan oknum penyidik, meski kasus Gayus tersebut belum tuntas secara menyeluruh. “Saya berharap, asumsi ada oknum penyidik lain terlibat di sini, tidak benar. Tapi di sisi lain, saya menginginkan pengusutan kasus ini segera tuntas,” katanya.
Dia menambahkan, keseriusan Polri menyelesaikan skandal pajak tersebut sangatlah penting. Paling tidak, nantinya bisa memberi efek jera kepada pelaku lain. Selain itu bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
Istilahnya, jelas dia, keseriusan mengusut kasus ini membawa dampak terbangunnya keyakinan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan tidak sia-sia alias dikorupsi oknum pajak. “Ini sangat penting demi menghapus kesan buruk yang muncul akibat perkara Gayus Tambunan. Apalagi saat ini, muncul the next Gayus,” tambahnya.
Menurutnya, kasus penyimpangan pajak oleh oknum pegawai pajak tidak bisa ditolerir lagi. Karena selain nominalnya sangat fantastis, kasus-kasus itu selalu membangkitkan keresahan masyarakat selaku wajib pajak. Jika dibiarkan, hal itu tentu akan merugikan stabilitas ekonomi negara. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar