Makassar (ANTARA
News) - Tim auditor Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) perwakilan wilayah
Sulawesi Selatan telah menyerahkan dokumen terkait fakta-fakta adanya
dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan dana bantuan sosial Pemprov
Sulsel sebesar Rp8,8 miliar.
"Ada dua auditor BPKP Sulsel yang menghadiri panggilan Kejati
Sulsel terkait pencairan dana bansos itu. Selain dimintai keterangan,
auditor itu juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan
kejaksaan," ujar Juru Bicara BPKP Sulsel, Daniel Sembiring di Makassar,
Selasa.
Kedua tim auditor BPKP Sulsel yang mengetahui secara persis
adanya indikasi kerugian dalam kasus bansos itu yakni Bagus Kurniawan
dan Nurliah.
Ia mengatakan, kedua tim auditor BPK itu diperiksa sekaitan
dengan temuan awal adanya tindak pidana yang dapat merugikan negara
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) saat kasus ini belum
bergulir di kejaksaan.
Bagus yang mengenakan kemeja putih bergaris hitam enggan
memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaannya. Bahkan dirinya
langsung meninggalkan kantor kejaksaan dan meminta konfirmasi pada jaksa
pidana khusus yang memeriksanya.
"Langsung saja berhubungan dengan bapak jaksa yang tadi
memeriksa saya karena saya sudah memberikan penjelasan kepada
kejaksaan," ujarnya singkat sambil berlalu dengan mobil Toyota
Avansanya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir yang ditemui
mengaku pemeriksaan Bagus dan Nurlia hanya untuk kelengkapan berkas
tersangka AB yang menjabat sebagai Bendahara Pengelolaan Keuangan Daerah
(BPKD) Pemprov Sulsel ini.
Selain itu untuk meminta pendapat mengenai hasil kerugian yang ditimbulkan dalam penyaluran dana bansos.
Sebelumnya, penerima dana bansos ini juga banyak yang tidak
memenuhi syarat peruntukan, tetapi tetap dicairkan. Bahkan penerima dana
bansos itu banyak yang tidak jelas.
Pihak Kejati menargetkan kasus ini selesai pada tahap
penyidikan dan akan disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Maret 2012. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar