Makassar (ANTARA News) - Tim auditor Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) perwakilan wilayah Sulawesi Selatan telah menyerahkan dokumen terkait fakta-fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan dana bantuan sosial Pemprov Sulsel sebesar Rp8,8 miliar.

"Ada dua auditor BPKP Sulsel yang menghadiri panggilan Kejati Sulsel terkait pencairan dana bansos itu. Selain dimintai keterangan, auditor itu juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan kejaksaan," ujar Juru Bicara BPKP Sulsel, Daniel Sembiring di Makassar, Selasa.

Kedua tim auditor BPKP Sulsel yang mengetahui secara persis adanya indikasi kerugian dalam kasus bansos itu yakni Bagus Kurniawan dan Nurliah.

Ia mengatakan, kedua tim auditor BPK itu diperiksa sekaitan dengan temuan awal adanya tindak pidana yang dapat merugikan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) saat kasus ini belum bergulir di kejaksaan.

Bagus yang mengenakan kemeja putih bergaris hitam enggan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaannya. Bahkan dirinya langsung meninggalkan kantor kejaksaan dan meminta konfirmasi pada jaksa pidana khusus yang memeriksanya.

"Langsung saja berhubungan dengan bapak jaksa yang tadi memeriksa saya karena saya sudah memberikan penjelasan kepada kejaksaan," ujarnya singkat sambil berlalu dengan mobil Toyota Avansanya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir yang ditemui mengaku pemeriksaan Bagus dan Nurlia hanya untuk kelengkapan berkas tersangka AB yang menjabat sebagai Bendahara Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel ini.

Selain itu untuk meminta pendapat mengenai hasil kerugian yang ditimbulkan dalam penyaluran dana bansos.

Sebelumnya, penerima dana bansos ini juga banyak yang tidak memenuhi syarat peruntukan, tetapi tetap dicairkan. Bahkan penerima dana bansos itu banyak yang tidak jelas.

Pihak Kejati menargetkan kasus ini selesai pada tahap penyidikan dan akan disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2012. (ANT)