BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 07 Maret 2012

ICW: PTUN Jangan Pro Koruptor

INILAH.COM, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersikap tegas.

Gelar Sidang lanjutan PTUN Jakarta dengan perkara objek sengketa Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang seharusnya digelar pada Senin (5/3/2012) ditunda hingga Rabu (7/3/2012).

Febri bertanya-tanya perihal penundaan sidang tersebut. “Saya masih heran mengapa ditunda, tetapi saya harapkan Hakim sebaiknya jangan ragu untuk menolak gugatan tersebut” Ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/3/2012).

Lebih lanjut Febri juga mengharapkan Hakim PTUN Sidang lanjutan Perkara Nomor: 217/G/2011/PTUN-JKT terkait gugatan yang diajukan oleh Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H. Ibrahim, dan Hengky Baramuli dengan kuasa hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra ini tidak
bersikap pro koruptor.

“Saya harapkan Hakim PTUN tidak pro-koruptor dan turut membenarkan kemewahan koruptor dalam bentuk remisi dan Pembebasan Bersyarat” ujarnya.

“Hal ini penting agar Hakim PTUN tersebut bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi” Tegasnya, “Sudah kewajiban Pemerintah untuk mempertimbangkan rasa keadilan publik, saya
rasa ketetapan sebelumnya sesuai dengan United Nations Convenstion Against Corruption Tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI dan menjadi UU No 7 Tahun2 dan PP No. 28 tahun 2006” jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya dalam Sarasehan Penggiat Anti Korupsi yang diadakan dengan tema 'Melawan Hukuman Ringan Bagi Koruptor, Tolak Obral Remisi dan Pembebasan Bersyarat' Mas Achmad Santosa juga melihat gugatan ke PTUN adalah semangat yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi. Jamil Mubarok Direktur Eksekitf Masyarakat Transparansi Indonesia juga menegaskan, " Kami menolak dan melawan setiap upaya untuk mengitervensi pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi" Tegasnya.

Tidak ada komentar: