INILAH.COM, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring
Peradilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah meminta
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bersikap tegas.
Gelar
Sidang lanjutan PTUN Jakarta dengan perkara objek sengketa Keputusan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang seharusnya digelar pada Senin
(5/3/2012) ditunda hingga Rabu (7/3/2012).
Febri bertanya-tanya
perihal penundaan sidang tersebut. “Saya masih heran mengapa ditunda,
tetapi saya harapkan Hakim sebaiknya jangan ragu untuk menolak gugatan
tersebut” Ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/3/2012).
Lebih
lanjut Febri juga mengharapkan Hakim PTUN Sidang lanjutan Perkara Nomor:
217/G/2011/PTUN-JKT terkait gugatan yang diajukan oleh Ahmad Hafiz
Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi
Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H. Ibrahim, dan Hengky Baramuli
dengan kuasa hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra ini tidak
bersikap pro koruptor.
“Saya
harapkan Hakim PTUN tidak pro-koruptor dan turut membenarkan kemewahan
koruptor dalam bentuk remisi dan Pembebasan Bersyarat” ujarnya.
“Hal
ini penting agar Hakim PTUN tersebut bisa berkontribusi untuk
pemberantasan korupsi” Tegasnya, “Sudah kewajiban Pemerintah untuk
mempertimbangkan rasa keadilan publik, saya
rasa ketetapan sebelumnya
sesuai dengan United Nations Convenstion Against Corruption Tahun 2003
yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI dan menjadi UU No 7 Tahun2
dan PP No. 28 tahun 2006” jelasnya.
Pada kesempatan sebelumnya
dalam Sarasehan Penggiat Anti Korupsi yang diadakan dengan tema 'Melawan
Hukuman Ringan Bagi Koruptor, Tolak Obral Remisi dan Pembebasan
Bersyarat' Mas Achmad Santosa juga melihat gugatan ke PTUN adalah
semangat yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi. Jamil Mubarok
Direktur Eksekitf Masyarakat Transparansi Indonesia juga menegaskan, "
Kami menolak dan melawan setiap upaya untuk mengitervensi pengetatan
pembebasan bersyarat dan remisi" Tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar