Jakarta (ANTARA
News) - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim mendesak Kementerian
Agama menghentikan penunjukan langsung pelaksana transportasi jamaah
haji mulai penyelenggaraan haji tahun 2012/1433 H.
"Proses pengadaan pesawat haji harus dengan mekanisme pelelangan
umum dan mengacu pada Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa," ujarnya di Jakarta, Kamis, menanggapi laporan KPK ke Komisi
VIII yang menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan pesawat haji
selama ini.
Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui proses lelang
umum, menurut dia, dalam laporan KPK itu juga ditemukan tidak ada
perkiraan biaya haji yang seharusnya dibuat oleh panitia pengadaan
transportasi udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
"Selama ini pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT
Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU No 1 tahun 2009 tentang
Penerbangan yang secara tegas melarang praktik monopoli dalam
penyelenggaraan penerbangan," ujarnya.
Di sisi lain, kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS,
penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan
dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Berdasarkan pasal 2 dan 3 UU No 1 tahun 2009, penyelenggaran
penerbangan di antaranya berdasarkan asas keadilan, keterbukaan dan
antimonopoli untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib,
teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat.
Ditegaskannya bahwa monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh
Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menag merugikan calon jamaah
haji. Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, tarif
penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena
tidak adanya harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran
transportasi udara yang selama ini ditunjuk Menag.
Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji
dilakukan melalui proses lelang terbuka, harga, dan pelayanan
penerbangan haji akan menjadi lebih kompetitif.
Jangka waktu proses pengadaan pesawat haji yang terlalu singkat
setiap tahun, antara 3-4 bulan dijadikan alasan untuk penunjukan
langsung oleh Menag, katanya.
"Selain itu, pasal 34 UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji
yang memberikan keleluasaan kepada Menag untuk menunjuk pelaksana
transportasi jemaah haji juga dijadikan alat untuk melegitimasi
penunjukan langsung pelaksana transportasi jamaah haji meski pasal ini
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya," ujar
Hakim.
Karena itu, katanya, revisi UU Penyelenggaraan Haji harus segera
dilaksanakan dan mulai musim haji 1433H/2012, penunjukan langsung
pelaksana transportasi harus distop dan mulai dilakukan proses lelang
terbuka untuk memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan nasional
lainnya untuk bisa mengangkut calon jemaah haji.
Di sisi lain, Kemenag diminta untuk melakukan penghitungan ulang
biaya, jenis dan tipe pesawat yang akan digunakan dengan melibatkan para
ahli penerbangan. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui tarif riil,
jumlah kebutuhan pesawat berdasarkan kapsitas pesawat dan kapasitas
bandara serta untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama
penerbangan ke tanah suci.
(D011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar