Surabaya (ANTARA
News) - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan segera
menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dengan pidana
pencucian uang.
"Kami akan menangani Nazaruddin dengan memakai pidana pencucian
uang dengan menyita saham dia di Garuda," katanya dalam diskusi yang
digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya,
Selasa.
Dalam diskusi bertajuk "Peran Lembaga Pendidikan dalam
Pemberantasan Korupsi" yang dihadiri dosen/ahli hukum dari FH
se-Surabaya, ia menjelaskan pihaknya akan menelusuri aliran uang dari
saham Nazaruddin di Garuda itu.
"Itu seperti kasus DW dan Gayus yang hanya merupakan fenomena
gunung es, karena itu harus dibongkar semua, termasuk perusahaan yang
menerima aliran dari manipulasi pajak itu. Secara normatif, penerima
suap dan penyuap harus diusut," katanya.
Didampingi Rektor UHT Surabaya Dr dr Sutarno SpTHT SpKL SH MH, ia
memuji langkah Kejagung yang menyita seluruh aset DW. "Itu berarti
Kejagung sudah melaksanakan pemiskinan koruptor. Itu bisa memberi efek
jera," katanya.
Ketika menjawab pertanyaan tentang pembuktian terbalik dalam kasus
korupsi, ia mengatakan hal itu sudah pernah dilakukan dalam kasus suap
yang melibatkan hakim Syarifuddin.
"Masalahnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ternyata
memutuskan untuk mengembalikan uang yang diduga hasil penyuapan itu
kepada hakim Syarifuddin, tapi kami sudah melakukan pembuktian terbalik
itu," katanya.
Ditanya tentang anggaran KPK sebesar Rp600 miliar lebih yang tidak
sebanding dengan kinerja KPK dalam menyita uang hasil korupsi yang hanya
Rp200 miliaran, ia mengaku KPK itu bukan lembaga bisnis.
"Kalau BUMN ya harus untung, tapi kalau KPK tidak harus begitu,
apalagi KPK hanya salah satu faktor, sedangkan faktor yang mendukung
tumbuhnya korupsi justru jauh lebih banyak, sehingga kami seperti tidak
mujarab," katanya.
Namun, katanya, sejak tahun 2005 hingga awal 2012, KPK telah
menangani 204 kasus korupsi dan tidak ada tersangka yang bebas, kecuali
satu tersangka MM yang dibebaskan majelis hakim Tipikor Bandung.
(T.E011A040)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar