BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 Maret 2012

Sosiolog: Aksi Bupati Subang Gigit Sandal di Gedung MA Tidak Mendidik

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta Bupati nonaktif Subang, Jawa Barat, Eep Hidayat, menggigit sandal di depan Gedung Mahkamah Agung (MA). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap Mahkamah Agung yang memutus bersalah dirinya di tingkat Kasasi. Sosiolog Universitas Indonesia Musni Umar menilai aksi tersebut tidak mendidik.

"Sebagai seorang yang punya kekuasaan seharusnya memberi contoh bawahan dan rakyatnya," kata Musni saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/3/2012) malam.

Musni menyayangkan aksi orang nomor satu di Subang, Jawa Barat tersebut. Seharusnya sebagai kepala daerah, Eep dapat memberikan contoh mendidik dalam menghormati putusan hukum yang dikeluarkan MA.

"Walau sudah ada keputusan dari MA, ada upaya Peninjauan Kembali (PK). Tapi dia melakukan contoh yang jelek sekali sebagai seorang pejabat, tidak mendidik masyarakat," jelas Musni.

"Suka atau tidak suka keputusan hukum harus tetap dihormati. Saya mengecam tindakan yang dilakukan itu," imbuhnya.

Lebih lanjut Musni memaparkan, dari aksi gigit sandal Bupati Subang di depan Gedung MA, membuktikan bahwa penguasa di Indonesia tidak siap dengan konsekuensi hukum yang melilitnya.

"Tidak ada kesiapan mental dari pejabat, tidak siap berdemokrasi, tidak siap menegakan keadilan, maka terjadilah hal seperti itu. Dikira bupati tidak dihukum," jelasnya.

Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.

Tidak ada komentar: