Farhan - detikNews
Bogor - - Ribuan tanaman Ghat atau Khat 'Chatinone'
dimusnahkan di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, dan Baturaden, Banyumas.
Pemilik tak dijerat hukum karena dinilai tidak tahu dampak tanaman itu.
Tapi mulai besok, penegak hukum siap menindak.
Deputi
Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto mengatakan,
BNN masih memberikan kesempatan kepada warga Puncak untuk mencabuti atau
memusnahkan pohon Ghat milik mereka hingga beberapa waktu ke depan. Dia
berharap tidak ada lagi warga yang menanam tumbuhan tersebut.
"Tapi jika besok masih ada yang kembali menanam, kita akan tindak," kata Benny di Puncak, Cisarua, Bogor, Kamis (7/2/2013).
Keputusan
tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Puncak, tapi juga bagi yang
lain. Warga diharapkan berperan aktif melapor ke polisi jika menemukan
tanaman sejenis.
BNN memasang spanduk di sekitar ladang Ghat di
Puncak, Kampung Alun-alun Inpres, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua,
Kabupaten Bogor. Isinya berupa kutipan dari UU 35/2009 tentang
Narkotika. "Sosialisasi akan terus kita lakukan," kata Humas BNN Kombes
Sumirat yang ikut dalam pemusnahan.
Warga Puncak mencabuti
tumbuhan Ghat sejak pemberitaan mengenai Chatinone mencuat pekan lalu.
Mereka khawatir terjerat hukum. Tapi ada warga yang sengaja membiarkan
karena terlanjur berinvestasi.
"Bagaimana nasib ladang Ghat saya
kalau dicabutin semua," kata warga Desa Cibereum, Rahmat, yang
mempunyai ladang di tempat lain .
Selain di Puncak, tanaman
serupa juga ditemukan di Baturaden. Luasnya tidak tanggung-tanggung,
sekitar 2 hektare. Polisi memusnahkan tanaman itu, Rabu (6/2) kemarin,
setelah memastikan tananam itu jenis Ghat atau Khat yang mengandung
bahan narkotika golong I, Chatinone atau Katinona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar