Bogor - - Ladang Ghat 'Chatinone' di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, akhirnya dimusnahkan. Warga dilarang menanam tumbuhan yang bisa dijadikan bahan narkotika golongan I itu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi memusnahkannya secara simbolik di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (7/2/2013). Tanaman-tanaman itu berada di dua ladang seluas 1 hektare.
Berdasarkan inventarisasi, ada 55 titik tempat penanaman di Puncak. Sebagian di antaranya, terutama di ladang yang sudah digaris polisi, sudah dicabuti. Kemudian tanaman itu dibakar. Hadir dalam pemusnahan itu perwakilan BNN, Polda Jawa Barat dan Muspika Bogor serta ratusan warga.
"Jumlah keseluruhan di Kecamatan Cisarua sekitar 3 hektare," ungkap Humas BNN Kombes Sumirat di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (07/2/2013).
Keberadaan tanaman Ghat atau Khat ini diketahui pekan lalu. Warga melapor ke polisi karena melihat ada kemiripan antara tanaman Ghat dengan tanaman yang tumbuh di sekitar Puncak. Warga menyebut tanaman itu dibawa turis Timur Tengah yang akhirnya menetap di kawasan Puncak.
Selain di Puncak, tanaman serupa juga ditemukan di Baturaden. Luasnya tidak tanggung-tanggung, sekitar 2 hektare. Polisi memusnahkan tanaman itu, Rabu (6/2) kemarin setelah memastikan tananam itu jenis Ghat atau Khat yang mengandung Chatinone atau Katinona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar