Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menahan Raffi
Ahmad. Dari total 8 orang yang masih diperiksa hanya Raffi saja yang
ditahan di Rutan BNN. 7 Tersangka lainnya direhabilitasi, sedang 1 orang
lainnya dilepas.
"Terhadap tersangka R telah dibuatkan surat
perintah penahanan selama 20 hari terhitung hari ini dan ditahan di
Rutan BNN," jelas Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim, Jumat
(1/2/2013).
Hasil pemeriksaan BNN, Raffi terbukti memiliki 2 linting ganja dan 14 pil metilon.
Selain
Raffi tersangka lainnya yakni W (34), seorang konsultan restoran
positif mdma dan metilon. Kemudian M, posistif ganja dan metilon. RJ,
wiraswasta positif metilon.
Kemudian MF, positif ganja dan
metilon. K, mahasiswa hasil tes positif ganja, mdma atau ekstasi dan
metilon. G, pekerjaan wiraswasta positif metilon dan mdma. Keenamnya
dikenakan pasal 127.
"Sambil tunggu proses lidik akan ditempatkan di rehab BNN di Lido," imbuh Sumirat.
Sedangkan
UW, positif ganja, mdma, dan negatif metilon. "Untuk UW tidak dilakukan
penahanan atas jaminan keluarga, ancamannya 1 tahun," tutur Sumirat.
Mereka
ditangkap pada penggerebekan di rumah Raffi di Lebak Bulus pada Minggu
(27/1/2013). Dalam penggerebekan itu, disita ganja dan metilon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar