VIVAnews - Rapat Paripurna DPRD Garut memproses
pemakzulan Aceng Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Setelah
beberapa kali menyatakan keberatan dan mengupayakan perlawanan secara
hukum, Aceng akhirnya menerima proses pemakzulan atas dirinya.
"Saya terima apapun keputusan DPRD Garut," kata Aceng saat mengunjungi IGD RSU Dr Slamet, Garut, Jumat 1 Februari 2013.
Tapi, Aceng tampaknya tidak mau jatuh sendiri. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhono meneken surat pemakzulan dirinya yang dikirim DPRD, Aceng mendesak kepala daerah lainnya yang melanggar etika pun harus dimakzulkan. "Ya seperti pelanggaran tak punya SIM atau menggunakan plat nomor palsu juga harus dimakzulkan karena tak sesuai dengan etika pejabat," katanya.
Terkait masa baktinya, Aceng mengaku akan tetap bekerja sebagai kepala daerah sampai ada surat pemberhentian dirinya dari Menteri Dalam Negeri. "Saya akan tetap bertanggung jawab penuh sebagai kepala daerah, sebelum diberhentikan Mendagri."
Diberitakan sebelumnya, proses pemakzulan atas Aceng diproses DPRD setelah Mahkamah Agung menyatakan Bupati Garut itu melanggar sumpah jabatan. Aceng juga dinilai melanggar undang-undang dengan menikah secara siri serta menikahi anak di bawah umur, Fani Oktora. Aceng kemudian menceraikan Fani, empat hari setelah kawin siri itu, hanya melalui pesan singkat atau SMS.
"Saya terima apapun keputusan DPRD Garut," kata Aceng saat mengunjungi IGD RSU Dr Slamet, Garut, Jumat 1 Februari 2013.
Tapi, Aceng tampaknya tidak mau jatuh sendiri. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhono meneken surat pemakzulan dirinya yang dikirim DPRD, Aceng mendesak kepala daerah lainnya yang melanggar etika pun harus dimakzulkan. "Ya seperti pelanggaran tak punya SIM atau menggunakan plat nomor palsu juga harus dimakzulkan karena tak sesuai dengan etika pejabat," katanya.
Terkait masa baktinya, Aceng mengaku akan tetap bekerja sebagai kepala daerah sampai ada surat pemberhentian dirinya dari Menteri Dalam Negeri. "Saya akan tetap bertanggung jawab penuh sebagai kepala daerah, sebelum diberhentikan Mendagri."
Diberitakan sebelumnya, proses pemakzulan atas Aceng diproses DPRD setelah Mahkamah Agung menyatakan Bupati Garut itu melanggar sumpah jabatan. Aceng juga dinilai melanggar undang-undang dengan menikah secara siri serta menikahi anak di bawah umur, Fani Oktora. Aceng kemudian menceraikan Fani, empat hari setelah kawin siri itu, hanya melalui pesan singkat atau SMS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar