TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Importir Daging
(Aspidi) meminta pemerintah melakukan evaluasi secara rutin terhadap
perusahaan yang mendapat kuota impor daging sapi. Hasil evaluasi
perusahaan harus dilaporkan secara berkala kepada publik.
Ketua Umum Aspidi Thomas Sembiring mengatakan, jumlah perusahaan pengimpor daging melonjak tajam sejak kuota diturunkan bertahap untuk mencapai swasembada daging pada 2014 mendatang. Pengurangan kuota impor daging diberlakukan bertahap sejak 2011 hingga tercapai persentase impor maksimal 10 persen pada 2014.
"Dari dulu jumlah importir daging segitu saja, tapi dua tahun ini makin banyak. Kan aneh, kuota berkurang tapi perusahaan yang dapat jatah bertambah, ada apa ini? kata Thomas saat ditemui Tempo, di kantornya, Jakarta, Senin 4 Februari 2013.
Ia mengungkapkan, sebelum impor daging dibatasi, jumlah importir yang melakukan impor hanya sekitar 20 perusahaan. Naik menjadi 60 perusahaan pada 2011 ketika pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi. Lalu tahun ini, kuota impor daging sapi diberikan kepada 67 perusahaan.
Namun Thomas meragukan kinerja sebagian besar perusahaan pengimpor tersebut. Ia justru meminta pemerintah membuktikan bahwa seluruh perusahaan tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan jatah impor."Benar tidak mereka semua memiliki gudang pendingin sendiri sesuai ketentuan, punya alat angkut sendiri tidak? Kenapa pemerintah tidak melakukan evaluasi terhadap 67 perusahaan itu, karena mereka belum tentu banyak yang penuhi syarat," ujarnya.
Selain meminta adanya transparansi dalam evaluasi penerima jatah impor daging, Thomas juga mempertanyakan alasan pembagian kuota kepada tiga asosiasi industri yakni Apmiso (Asosiasi Pedagang dan Mie Bakso), AIDDI (Asosiasi Industri Distributor Daging Indonesia), dan Aspedata (Asosiasi Pengusaha Pengolahan Daging Skala UKM dan Rumah Tangga). Padahal, kata dia, tahun lalu kuota impor daging masih diberikan langsung kepada importir, tidak melalui asosiasi.
"Ini menimbulkan adanya perusahaan yang hanya jual beli izin impor daging dengan imbalan tertentu. Bagaimana dengan perusahaan industri yang berada di luar asosiasi, mereka tidak dapat jatah impor," kata Thomas.
Untuk daging beku, pemerintah membagi 19.400 ton untuk industri dan 12.600 ton jatah untuk hotel, restoran, dan katering (horeka). Industri terbagi atas Asosiasi yang tergabung dalam NAMPA (National Meat Processor Association) dan non-NAMPA seperti Apmiso, AIDDI, dan ASPEDATA (Asosiasi Pengusaha Pengolahan Daging Skala UKM dan Rumah Tangga).
NAMPA mendapat jatah 14.500 ton, dan sisanya untuk industri non-NAMPA, dengan rincian AIDDI mendapat 1.700 ton, Apmiso 1.400 ton, dan ASPEDATA 1.800 ton. Penghitungan kuota untuk masing-masing asosiasi mempertimbangkan jumlah anggota yang disurvei oleh PT Sucofindo.
ROSALINA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar