Jpnn
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang
berencana menyita aset kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi Simulator
SIM Irjen Pol Djoko Susilo. Namun kuasa hukum jenderal bintang dua itu
pun mempertanyakan apakah penyitaan yang akan dilakukan sudah sesuai
dengan undang-undang atau tidak.
"(Sampai saat ini) belum ada (yang disita), mending tanya KPK," kata
kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul kepada wartawan di kantor KPK,
Selasa (5/1). Dicontohkan Hotma, kalau memang KPK menyita rumah, itu
juga harus dicek. "Apa betul itu rumah DS atau kerabatnya," katanya.
Terpenting, lanjut dia, apakah penyitaan yang dilakukan itu sudah sesuai
dengan UU. "Kalau KPK tidak bicara hukum, kita tidak mau ikut-ikutan,"
tegasnya. Ia menambahkan, apapun tindakan lembaga anti rasuah itu
seharusnya sesuai dengan UU yang berlaku. "Dan kita tidak bisa berbuat
apa-apa, sepanjang itu tindakan hukum yang dilakukan KPK," bebernya.
Menurut Hotma lagi, penasehat hukum tidak merasa perlu mengetahui berapa
banyak harta kekayaan kliennya. "Kecuali kalau KPK melakukan penyitaan,
disitu kita baru bergerak. Kalau mau sita, harus berdasarkan
undang-undang dan izin pengadilan," imbuhnya.
Lantas apakah sekarang ini sudah ada harta DS yang disita? Hotma
mengatakan silahkan tanya ke KPK. "Kalau kita sendiri belum tahu,"
pungkasnya.
Seperti iketahui, KPK berencana akan menyita seluruh aset kekayaan yang
dimiliki Irjen Pol DSM. Penyitaan itu merupakan bagian dari rangkaian
penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas
Polri."Seluruh aset berkaitan yang bersangkutan akan dimintai
pemblokiran dan penyitaan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK,
Rabu (23/1). (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar