VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat hari ini resmi
menetapkan delapan Hakim Agung terpilih setelah melalui seleksi yang
ketat di Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
menyampaikan hasil laporan uji kelayakan terhadap calon hakim agung pada
rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Pasek mengatakan komisinya telah melakukan seleksi terhadap 24
orang Calon Hakim Agung. Uji kelayakan dilakukan dengan melakukan
pembuatan makalah kemudian wawancara.
"Komisi III DPR RI menetapkan delapan Calon Hakim Agung terpilih
berdasarkan perolehan suara terbanyak," kata Gede Pasek dalam rapat
paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Fabruari 2013.
Pasek berharap hakim agung yang dipilih dapat sesuai dengan harapan
masyarakat pencari keadilan serta dapat menjaga kehormatan, keluhuran
martabat serta perilaku hakim sebagaimana peraturan perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan,
kemampuan, integritas dan moral calon hakim agung merupakan prasyarat
penting bagi hakim agung," ujar dia.
Ia juga mengharapkan calon hakim agung terpilih dapat menjadi hakim
agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung.
Delapan Hakim Agung yang terpilih itu adalah:
1. Hamdi
2. M. Syarifuddin
3. I Gusti Agung Sumanatha
4. Irfan Fachruddin
5. Margono
6. Burhan Dahlan
7. Desnayeti
8. Yakup Ginting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar