Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
New Delhi - India akan segera menerapkan hukuman yang
lebih berat bagi para pelaku pemerkosaan, termasuk hukuman mati. Kabinet
pemerintahan India telah meloloskan amandemen undang-undang yang
mengatur hukuman berat bagi pemerkosa di negara tersebut.
Upaya
ini berawal ketika panel khusus yang ditunjuk oleh pemerintah India
berhasil merekomendasikan sejumlah amandemen atau perubahan kepada
kabinet. Pengajuan ini dipicu oleh insiden pemerkosaan mahasiswi India
di dalam sebuah bus yang melaju di jalanan kota New Delhi pada 16
Desember 2012 lalu.
Apalagi, korban yang berusia 23 tahun
akhirnya meninggal dunia. Insiden tersebut menuai kritikan keras dari
warga India sendiri dan munculkan gerakan unjuk rasa menuntut
keselamatan yang lebih baik bagi kaum wanita di India.
Dengan
diloloskannya perubahan undang-undang ini oleh kabinet, maka langkah
selanjutnya ialah penandatanganan oleh Presiden india Pranab Mukherjee.
Tanda tangan Presiden Mukherjee diperlukan agar undang-undang ini bisa
segera diterapkan.
Diperkirakan, Mukherjee bisa menandatangani
undang-undang ini akhir pekan ini. Selain itu, parlemen juga diwajibkan
untuk meratifikasi undang-undang baru ini. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (2/2/2013).
Dalam
undang-undang yang baru ini, ancaman hukuman bagi pemerkosaan
berkelompok diperberat menjadi dua kali lipat. Kemudian, hukuman mati
akan diberlakukan terhadap kasus pemerkosaan di mana korbannya tewas
atau cacat seumur hidup.
"Kami telah melakukan tindakan cepat dan
diharapkan langkah ini bisa membuat kaum wanita lebih aman di negara
ini. Ini merupakan langkah legislasi yang sangat progresif dan mampu
menjawab kekhawatiran warga pasca kasus pemerkosaan yang sangat
keterlaluan," ucap Menteri Urusan Hukum India, Ashwani Kumar.
Seperti
diatur dalam undang-undang baru ini, hukuman minimal bagi pemerkosaan
secara kelompok, kemudian bagi pemerkosaan anak, dan pemerkosaan yang
dilakukan oleh aparat polisi ataupun anggota pemerintahan ditetapkan
lebih berat yakni 20 tahun penjara. Dalam undang-undang yang lama,
perbuatan tersebut hanya terancam 10 tahun penjara.
Sedangkan,
hukuman maksimalnya ialah hukuman seumur hidup, tanpa adanya
pengampunan. Sebelumnya, tindak pemerkosaan biasa di India hanya
terancam hukuman 7-10 tahun penjara. Selain itu, kabinet juga
disebut-sebut telah menyusun aturan baru yang mengatur kasus voyeurism
(mengintip) dan penguntitan.
(nvc/ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar