BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 02 Februari 2013

India Segera Terapkan Hukuman Mati untuk Pelaku Pemerkosaan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

New Delhi - India akan segera menerapkan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku pemerkosaan, termasuk hukuman mati. Kabinet pemerintahan India telah meloloskan amandemen undang-undang yang mengatur hukuman berat bagi pemerkosa di negara tersebut.

Upaya ini berawal ketika panel khusus yang ditunjuk oleh pemerintah India berhasil merekomendasikan sejumlah amandemen atau perubahan kepada kabinet. Pengajuan ini dipicu oleh insiden pemerkosaan mahasiswi India di dalam sebuah bus yang melaju di jalanan kota New Delhi pada 16 Desember 2012 lalu.

Apalagi, korban yang berusia 23 tahun akhirnya meninggal dunia. Insiden tersebut menuai kritikan keras dari warga India sendiri dan munculkan gerakan unjuk rasa menuntut keselamatan yang lebih baik bagi kaum wanita di India.

Dengan diloloskannya perubahan undang-undang ini oleh kabinet, maka langkah selanjutnya ialah penandatanganan oleh Presiden india Pranab Mukherjee. Tanda tangan Presiden Mukherjee diperlukan agar undang-undang ini bisa segera diterapkan.

Diperkirakan, Mukherjee bisa menandatangani undang-undang ini akhir pekan ini. Selain itu, parlemen juga diwajibkan untuk meratifikasi undang-undang baru ini. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (2/2/2013).

Dalam undang-undang yang baru ini, ancaman hukuman bagi pemerkosaan berkelompok diperberat menjadi dua kali lipat. Kemudian, hukuman mati akan diberlakukan terhadap kasus pemerkosaan di mana korbannya tewas atau cacat seumur hidup.

"Kami telah melakukan tindakan cepat dan diharapkan langkah ini bisa membuat kaum wanita lebih aman di negara ini. Ini merupakan langkah legislasi yang sangat progresif dan mampu menjawab kekhawatiran warga pasca kasus pemerkosaan yang sangat keterlaluan," ucap Menteri Urusan Hukum India, Ashwani Kumar.

Seperti diatur dalam undang-undang baru ini, hukuman minimal bagi pemerkosaan secara kelompok, kemudian bagi pemerkosaan anak, dan pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat polisi ataupun anggota pemerintahan ditetapkan lebih berat yakni 20 tahun penjara. Dalam undang-undang yang lama, perbuatan tersebut hanya terancam 10 tahun penjara.

Sedangkan, hukuman maksimalnya ialah hukuman seumur hidup, tanpa adanya pengampunan. Sebelumnya, tindak pemerkosaan biasa di India hanya terancam hukuman 7-10 tahun penjara. Selain itu, kabinet juga disebut-sebut telah menyusun aturan baru yang mengatur kasus voyeurism (mengintip) dan penguntitan.

(nvc/ndr)


Tidak ada komentar: