BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 Februari 2013

Ingin Caleg, PNS Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Noorwahidah dan Zainal Ilmi, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama, menggugat undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU No. 8 Tahun 2012 tersebut, dinilai PNS tersebut menghalangi mereka untuk berkiprah dalam dunia politik.
"Pemohon merasa keberatan dengan ketentuan dalam UU Pemilu, UU Kepegawaian dan peraturan terkait lainnya yang menyatakan PNS sebagai bagian dari pegawai negeri tidak bisa menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD kecuali mengundurkan diri," ujar kuasa hukum pemohon, Saleh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2013).
Menurut Sholeh, ketentuan tersebut menghalangi hak konstitusional mereka karena menghilangkan dan menutup rapat kesempatan PNS menjadi peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Pemohon menganggap hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," terangnya.
Tentang tuntutan PNS tersebut, ketua majelis Akil Mochtar dalam persidangan memberikan penjelasan kepada pemohon bahwa aturan tersebut untuk menghilangkan faktor keserakahan.
Akil juga mengingatkan pemohon untuk memikirkan kembali permohonannya. Soalnya, MK pernah mengeluarkan putusan dengan perkara yang sama.
"Perkara ini sudah pernah diputus oleh MK. Sebaiknya, anda susun ulang permohonan ini, karena norma yang anda ajukan sama dengan perkara sebelumnya," tegasnya.

Tidak ada komentar: