INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur
telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas kasus kecelakaan di Tol
Jagorawi. Namun demikian, Kejari memutuskan tidak melakukan penahanan
terhadap tersangka Muhammad Rasyid Amrullah.
Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman mengatakan, pihaknya tidak
melakukan penahanan terhadap Rasyid, dengan beberapa petimbangan,
terutama karena masalah kesehatan tersangka.
"Ada beberapa
pertimbangan, pertama terkait maslaah medis. Menurut dokter, Rasyid
memerlukan terapi yaitu farmakoterapi secara berkala. Dan sejak semula
memang tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya, Senin
(4/2/2013).
Pertimbangan lain adalah karena sudah ada pernyataan
dari keluarga korban kecelakaan yang mengatakan bahwa kasus tersebut
tidak akan dilanjutkan. "Dari korban bahwa kasus sudah selesai,"
tegasnya.
Kejari hanya mengenakan Rasyid Wajib lapor setiap
minggu, hingga Jaksa telah selesai menyusun surat dakwaan dan
melimpahkan ke pengadilan untuk melakukan persidangan.
"Kalau
sudah selesai, dilimpahkan ke pengadilan negeri secepatnya paling lambat
minggu ini, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar