BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Februari 2013

Inilah Alasan Kejari Jaktim Tak Tahan Rasyid

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi. Namun demikian, Kejari memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Rasyid Amrullah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid, dengan beberapa petimbangan, terutama karena masalah kesehatan tersangka.

"Ada beberapa pertimbangan, pertama terkait maslaah medis. Menurut dokter, Rasyid memerlukan terapi yaitu farmakoterapi secara berkala. Dan sejak semula memang tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya, Senin (4/2/2013).

Pertimbangan lain adalah karena sudah ada pernyataan dari keluarga korban kecelakaan yang mengatakan bahwa kasus tersebut tidak akan dilanjutkan. "Dari korban bahwa kasus sudah selesai," tegasnya.

Kejari hanya mengenakan Rasyid Wajib lapor setiap minggu, hingga Jaksa telah selesai menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan untuk melakukan persidangan.

"Kalau sudah selesai, dilimpahkan ke pengadilan negeri secepatnya paling lambat minggu ini, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tandasnya.[bay]

Tidak ada komentar: