INILAH.COM, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Senin (4/2/2013), putra Menko
Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah, dikenakan wajib lapor.
Hal
tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi. Penahanan tak diberikan kepada
Rasyid, karena jaksa yakin tersangka kasus kecelakaan lalu lintas
tersebut tidak kabur.
"Tersangka dipercaya tidak akan melarikan
diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa," kata
Untung di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (4/2/2013).
Seperti
diketahui, setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara Rasyid
resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Sesuai dengan locus delicti perkara,
berkas yang sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik kepolisian itu
kemarin diserahkan ke Kejari Jakarta Timur. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar