Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim pemesan tari telanjang, Dwi Djanuwanto,
belum dipecat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua
Pengadilan Negeri (KPN) Yogyakarta selaku pimpinan mengaku tidak tahu
apakah bawahannya masih menerima gaji atau tidak.
"Harus dicek dulu ke bagian keuangan," kata KPN Yogyakarta, Nurzaman, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/1/2012).
Nurzaman
menambahkan, Djanuwanto sudah tidak pernah berkantor lagi. Dia
mengatakan, hal itu lumrah karena hakim Dwi sudah diberhentikan lewat
proses sidang etik MKH (majelis kehormatan hakim).
"Dia sudah
tidak pernah bersidang lagi sejak diberhentikan. Dia juga sudah tidak
pernah ke kantor lagi, dan tidak pernah lihat," jelasnya.
Nurzaman
juga tidak berkomentar saat disinggung soal nama hakim Dwi Djanuwanto
yang masih terpajang di website resmi PN Yogyakarta.
"Nanti saya tanyakan dulu pada bagian yang berwenang. Akan segera saya infokan," tuturnya.
Seperti
diketahui, Djanuwanto dipecat pada November 2011 karena mengirim SMS ke
pengacara kasus yang ditanganinya saat berperkara di PN Kupang, Nusa
Tenggara Timur (NTT). Dalam SMS itu, Djanu meminta disediakan penari
striptease. Djanu juga meminta penari tersebut bisa dipegang, dicium dan
tindak asusila lain.
Pemecatan telah dikirimkan ke Presiden SBY
tetapi hingga hari ini belum ditandatangani. "Hakim Djanuanto yang
diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 2011, hingga saat
ini belum mendapat SK Pemberhentian dari Presiden. Hingga sekarang
Djanuanto masih ngantor di PN Yogyakarta dan tentunya masih menerima
gaji," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar