Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil
Manik, menilai perlu ada pengaturan yang ketat dalam penggunaan media
sebagai metode kampanye. Meski ada pemilik media merupakan orang yang
bergelut di bidang politik, KPU berharap mereka tetap bisa bekerja
profesional.
"Kita berharap media bekerja secara profesional dan
mengedepankan kepentingan politik yang lebih luas, tidak memenangkan
kepentingan politik tertentu," pinta Husni Kamil Manik dalam siaran
persnya, Kamis (31/1/2013).
Husni mengajak media untuk mematuhi
kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan kode etik periklanan dalam
pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Kepatuhan terhadap berbagai
norma tersebut merupakan bukti media telah bekerja secara profesional.
Media,
kata Husni juga wajib memberikan alokasi waktu dan ruang yang adil dan
berimbang kepada semua peserta pemilu. "Jangan sampai media menjadi alat
sosialisasi partai politik tertentu," tegasnya.
Nota kesepahaman
bernomor 06/KB/KPU/Tahun 2013 dan 02/NK/KPI/I/2013 tersebut memuat
kerja sama dan koordinasi perumusan peraturan, pengawasan, peningkatan
sumberdaya manusia, edukasi, sosialisasi, pelatihan dan penyuluhan
bidang literasi media yang berkenaan dengan pengawasan pemberitaan,
penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum.
KPU, Kata Husni
juga membutuhkan dukungan dan bantuan dari lembaga lain untuk mewujudkan
pemilu 2014 yang lebih baik dan sempurna.
"Penggunaan media
penyiaran apakah masih dalam batas regulasi atau sudah keluar dari
regulasi, KPU tidak memiliki kompetensi untuk menilainya walaupun
kontennya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. KPI yang memiliki
kompetensi di bidang itu, makanya kita menjalin kerja sama dengan
mereka," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar