BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 07 Februari 2013

KPK Garap Dugaan Pencucian Uang Nazaruddin

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mendalami kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia yang dibeli oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin melalui beberapa perusahaan yang dimilikinya.

Untuk menelusuri data dan fakta soal kasus dugaan pencucian uang ini, KPK memanggil saksi, yaitu dua orang mantan karyawan PT Grup Permai, Unang Sudrajat dan Bayu Wijokongko, serta Gerhana Sianipar, Dirut PT Exartech Technologi Utama.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Nazaruddin. "Iya mereka diperiksa untuk tersangka M Nazaruddin," terang Priharsa, Kamis (3/1/2013).

Dalam kasus ini, induk perusahaan Nazar, PT Anugrah Nusantara, adalah perusahaan yang menjadi corong dalam memenangkan tender proyek di beberapa Kementerian atau lembaga negara. Perusahaan tersebut kabarnya merupakan perusahaan yang dimiliki Nazar dan Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Nazar disebutkan membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rinciannya, saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali. [mvi]

Tidak ada komentar: