INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
kembali mendalami kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia yang dibeli
oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin melalui
beberapa perusahaan yang dimilikinya.
Untuk menelusuri
data dan fakta soal kasus dugaan pencucian uang ini, KPK memanggil
saksi, yaitu dua orang mantan karyawan PT Grup Permai, Unang Sudrajat
dan Bayu Wijokongko, serta Gerhana Sianipar, Dirut PT Exartech
Technologi Utama.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK
Priharsa Nugraha mengatakan ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk
tersangka Nazaruddin. "Iya mereka diperiksa untuk tersangka M
Nazaruddin," terang Priharsa, Kamis (3/1/2013).
Dalam kasus ini,
induk perusahaan Nazar, PT Anugrah Nusantara, adalah perusahaan yang
menjadi corong dalam memenangkan tender proyek di beberapa Kementerian
atau lembaga negara. Perusahaan tersebut kabarnya merupakan perusahaan
yang dimiliki Nazar dan Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Nazar
disebutkan membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rinciannya,
saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850
juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap,
yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer
sebanyak dua kali. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar