Kalianda (ANTARA
News) - Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan menjatuhkan vonis
pidana seumur hidup Bustami alias Ucok bin Ismail (49) yang terbukti
mengangkut atau membawa daun ganja kering seberat 2,613 ton.
Dalam sidang yang digelar PN Kalianda, Selasa sore, selain warga
Desa Cut Seurani, Kecamatan Muara Batu, Bireun, Aceh itu, majelis hakim
juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
kepada Munardi bin Abdulah (35), warga Desa Mata Mauplam, Kecamatan
Peusangan, Kabupaten Bireun, Aceh yang merupakan rekan Bustami.
Ketua majelis hakim PN Kalianda Afit Rufiadi dan Aryo Widyatmoko
selaku hakim anggota, didampingi panitera pengganti Jamaludin, dalam
amar putusan menerangkan hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan
dalam pembinaan generasi muda serta tidak mengindahkan program
pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali dan tidak akan
mengulangi perbuatannya, serta terdakwa merupakan tulang punggung
keluarganya.
Afit Rufianto mengatakan, atas perbuatannya, para terdakwa secara
sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Bustami, setelah mendengarkan vonis majelis hakim
menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Munardi menyatakan menerima
putusan itu.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU)
menyatakan, sebelum tertangkap sebagai kurir ganja, awalnya terdakwa
Bustami menemui Sahrul (masih buron/DPO, Red) untuk dicarikan pekerjaan
membawa kendaraan.
Kemudian, selang satu pekan Bustami dihubungi Sahrul dan menawarkan
membawa ganja seberat 1,7 ton yang akan ditutupi buah avokad dengan upah
sebesar Rp15 juta apabila sampai di Jakarta.
Akhirnya Bustami setuju dan menghubungi Munardi yang menjadi kernet
dan mengambil kendaraan truk BG 4548 DB yang mengangkut ganja tersebut
menuju Jakarta.
Namun pada Senin 20 Agustus 2012, keduanya tertangkap di areal
pemeriksaan "seaport interdiction" Pelabuhan Bakauheni, Lampung,
meskipun ganja tersebut sudah ditutupi buah avokad untuk mengelabuhi
petugas kepolisian setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar