Rivki - detikNews
Jakarta - Lambannya eksekusi hukuman mati oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat beberapa institusi penegak hukum
mengeluh. Tidak hanya Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) juga
ikut mengeluhkan lambatnya terpidana tersebut didor regu tembak.
"Saya menilai hal ini menandakan criminal justice system
kita yang tidak jelas dan ini melemahkan penegakan hukum," tegas
komisioner KY Suparman Marzuki, saat berbincang dengan detikcom, Selasa
(5/2/2013).
Untuk itu, komisi yang dibentuk UUD 1945 ini meminta
agar Kejagung segera memperbaiki lambannya proses eksekusi hukuman mati,
apalagi bagi pelaku kejahatan luar biasa. KY juga mendesak Kejagung
untuk melakukan sinergi dengan MA dalam hal eksekusi hukuman mati.
"Tentunya
KY bagian dari komitmen penegakan hukum meminta agar Kejagung memberi
respon cepat dari MA jika ada terpidana hukuman mati untuk dieksekusi,"
ucap akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Dengan adanya wacana ini, Suparman mengatakan bahwa antara Kejagung dengan MA tidak memiliki kerjasama yang baik.
"Ini mendakan tidak adanya sinergitas antara pengambil keputusan (MA) dengan eksekutor (Kejagung)," sambungnya.
Meski
demikian, Suparman tidak melulu menyalahkan Kejagung. Dia juga meminta
MA untuk melakukan pembenahan terutama dalam proses administrasi.
Suparman menceritakan, lambannya proses administrasi seperti salinan
putusan membuat Kejagung memiliki alasan untuk menunda hukuman mati bagi
seorang terpidana.
"MA dan Kejagung harus instropeksi, kita kan
sering tahu putusan 2012 nanti salinannya sampai 2013. Ini kan bisa jadi
alasan Kejagung untuk tidak melakukan eksekusi," paparnya.
Sebelumnya,
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur memaparkan banyaknya
vonis mati yang tidak kunjung dieksekusi oleh kejaksaan. MA telah
mengadili sesuai prosedur tetapi mandul akibat aparat kejaksaan tak
kunjung melaksanakannya.
"MA kan sudah menghukum mati, berapa
banyak terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Tapi kok ya tidak
dieksekusi-eksekusi? Untuk pelaksanaan eksekusi kan bukan wewenang kita,
itu wewenang kejaksaan," ungkap Ridwan.
Vonis mati yang baru saja dijatuhkan MA yaitu terhadap bandar narkotika jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, Leong Kim Ping alias Away. Dia tertangkap membawa 45 kg sabu untuk kiriman kedua. Sedangkan kiriman pertama sebanyak 50 kg sabu lolos dari aparat.
Rencananya,
tahun lalu Kejaksaan Agung akan mengesekusi 12 narapidana mati kasus
narkoba tetapi gagal. Secara keseluruhan, kejaksaan saat ini mengantongi
111 nama terpidana mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar