BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Februari 2013

KY Juga Sesalkan Gembong Narkoba Terpidana Mati Tak Segera Ditembak

Rivki - detikNews

Jakarta - Lambannya eksekusi hukuman mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat beberapa institusi penegak hukum mengeluh. Tidak hanya Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) juga ikut mengeluhkan lambatnya terpidana tersebut didor regu tembak.

"Saya menilai hal ini menandakan criminal justice system kita yang tidak jelas dan ini melemahkan penegakan hukum," tegas komisioner KY Suparman Marzuki, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/2/2013).

Untuk itu, komisi yang dibentuk UUD 1945 ini meminta agar Kejagung segera memperbaiki lambannya proses eksekusi hukuman mati, apalagi bagi pelaku kejahatan luar biasa. KY juga mendesak Kejagung untuk melakukan sinergi dengan MA dalam hal eksekusi hukuman mati.

"Tentunya KY bagian dari komitmen penegakan hukum meminta agar Kejagung memberi respon cepat dari MA jika ada terpidana hukuman mati untuk dieksekusi," ucap akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Dengan adanya wacana ini, Suparman mengatakan bahwa antara Kejagung dengan MA tidak memiliki kerjasama yang baik.

"Ini mendakan tidak adanya sinergitas antara pengambil keputusan (MA) dengan eksekutor (Kejagung)," sambungnya.

Meski demikian, Suparman tidak melulu menyalahkan Kejagung. Dia juga meminta MA untuk melakukan pembenahan terutama dalam proses administrasi. Suparman menceritakan, lambannya proses administrasi seperti salinan putusan membuat Kejagung memiliki alasan untuk menunda hukuman mati bagi seorang terpidana.

"MA dan Kejagung harus instropeksi, kita kan sering tahu putusan 2012 nanti salinannya sampai 2013. Ini kan bisa jadi alasan Kejagung untuk tidak melakukan eksekusi," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur memaparkan banyaknya vonis mati yang tidak kunjung dieksekusi oleh kejaksaan. MA telah mengadili sesuai prosedur tetapi mandul akibat aparat kejaksaan tak kunjung melaksanakannya.

"MA kan sudah menghukum mati, berapa banyak terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Tapi kok ya tidak dieksekusi-eksekusi? Untuk pelaksanaan eksekusi kan bukan wewenang kita, itu wewenang kejaksaan," ungkap Ridwan.

Vonis mati yang baru saja dijatuhkan MA yaitu terhadap bandar narkotika jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, Leong Kim Ping alias Away. Dia tertangkap membawa 45 kg sabu untuk kiriman kedua. Sedangkan kiriman pertama sebanyak 50 kg sabu lolos dari aparat.

Rencananya, tahun lalu Kejaksaan Agung akan mengesekusi 12 narapidana mati kasus narkoba tetapi gagal. Secara keseluruhan, kejaksaan saat ini mengantongi 111 nama terpidana mati.

Tidak ada komentar: