Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan seluruh
hakim di Indonesia melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal
hak anak di luar kawin. Namun MA menegaskan, hak tersebut tidak disebut
sebagai waris.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan
Mansur, selain didorong putusan MK, hal ini didasarkan atas Mazhab
Hanafiah. Yaitu anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah
biologis dan keluarga ayah biologisnya.
"Ini didasarkan pendapat
Mazhab Hanafiah, istilahya bukan waris, tetapi menafkahi segala biaya
hidup si anak sesuai kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan," kata
Mansur saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.
Pendapat
MA ini telah dituangkan oleh Komisi Bidang Peradilan Agama MA beberapa
waktu lalu. Dalam keputusan ini menyatakan anak yang dilahirkan dari
hasil hubungan perzinaan berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologis
dan keluarga ayah biologisnya.
"Selain itu, juga semata-mata
untuk memenuhi rasa keadilan, melindungi kepentingan dan HAM anak,"
cetus mantan Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.
Menurut MA,
putusan MK terhadap pengujian Pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan tentang status anak luar kawin adalah putusan yang
progresif.
"Kesimpulan Komisi Bidang Peradilan Agama MA sejalan
dengan putusan MK yang secara progresif mengubah pandangan masyarakat
bahwa anak luar nikah termasuk anak hasil perzinahan hanya memiliki
hubungan hukum dengan ibunya," ungkap hakim tinggi pemegang gelar doktor
ini.
"MA berharap hasil kesepakatan hasil rapat Komisi Peradilan
Agama MA ditindaklanjuti hakim-hakim agama di seluruh Indonesia. Hasil
ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di
daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan)," ungkap
mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.
Seperti diketahui, MK beberapa waktu lalu memutuskan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi 'anak
yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau
alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk
hubungan perdata dengan keluarga ayahnya'.
Putusan ini
terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis
dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada
20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.
Namun
pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008,
keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak
mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat
MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal.
Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono
telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar