BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 Februari 2013

MA Perintahkan Hakim Laksanakan Putusan MK Soal Hak Anak Hasil Zina

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan seluruh hakim di Indonesia melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak anak di luar kawin. Namun MA menegaskan, hak tersebut tidak disebut sebagai waris.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, selain didorong putusan MK, hal ini didasarkan atas Mazhab Hanafiah. Yaitu anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.

"Ini didasarkan pendapat Mazhab Hanafiah, istilahya bukan waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan," kata Mansur saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.

Pendapat MA ini telah dituangkan oleh Komisi Bidang Peradilan Agama MA beberapa waktu lalu. Dalam keputusan ini menyatakan anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perzinaan berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.

"Selain itu, juga semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan, melindungi kepentingan dan HAM anak," cetus mantan Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.

Menurut MA, putusan MK terhadap pengujian Pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tentang status anak luar kawin adalah putusan yang progresif.

"Kesimpulan Komisi Bidang Peradilan Agama MA sejalan dengan putusan MK yang secara progresif mengubah pandangan masyarakat bahwa anak luar nikah termasuk anak hasil perzinahan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya," ungkap hakim tinggi pemegang gelar doktor ini.

"MA berharap hasil kesepakatan hasil rapat Komisi Peradilan Agama MA ditindaklanjuti hakim-hakim agama di seluruh Indonesia. Hasil ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan)," ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

Seperti diketahui, MK beberapa waktu lalu memutuskan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi 'anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya'.

Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.

Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.

Tidak ada komentar: