Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sikap Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak-hak anak yang di luar
perkawinan tegas. Selain memerintahkan hakim di seluruh Indonesia
melaksanakan putusan MK itu, MA juga memerintahkan hakim menghukum
pidana bagi pria hidung belang yang tidak mau melaksanakan putusan
mereka.
"Jika ayah biologis tak memberi nafkah, si anak bisa
menggugat ke Pengadilan Agama. Anak juga bisa menuntut secara pidana
karena ayah biologis bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana
karena melakukan kekerasan secara biologis dan ekonomi," kata Kepala
Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat berbincang dengan detikcom,
Senin (4/2/2013) pagi.
Hakim Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta ini menegaskan, prinsipnya hak atas nafkah itu dilakukan
imperatif (memaksa) bagi ayah biologis yang mengakuinya.
"Sehingga
jika tidak dilaksanakan bisa terkena sanksi sesuai UU Perlindungan Anak
dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga," cetus Ridwan.
Jika ayah
biologis tidak mau mengakui, maka gugatan harus dilayangkan ke
pengadilan disertai berbagai bukti yang bisa meyakinkan hakim. Dari
bukti adanya pernikahan siri, foto, surat, kesaksian atau hasil
pembuktian tes DNA.
"Nantinya hakim Pengadilan Agama akan
mengeluarkan penetapan status si anak itu," beber hakim yang mempunyai
keahlian di bidang Peradilan HAM ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar