Jpnn
JAKARTA - PT Indoguna Utama, perusahaan yang tersangkut dugaan kasus
suap impor daging sapi, memiliki rekam jejak yang kurang bagus. Salah
satu pemain besar di bisnis impor daging sapi di tanah air tersebut
pernah masuk daftar blacklist Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan, PT Indoguna Utama pernah dicoret
dari daftar perusahaan importer karena terbukti mengimpor daging sapi
tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP).
Namun, manajemen PT Indoguna lantas membuat surat pernyataan untuk tidak
mengulangi perbuatannya. "Jadi, diberikan izin lagi," ujarnya di Kantor
Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin (31/1).
Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dalam hal
urusan impor daging sapi sebenarnya sudah dibahas di lintas kementerian
yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan
Kementerian Perindustrian.
"Kuota impor, alokasi, siapa yang dapat (perusahaan yang mendapat jatah
impor, Red), berapa jumlahnya, itu sudah diputuskan bersama untuk
periode satu tahun," jelasnya.
Suswono mengakui ada usulan penambahan kuota impor daging sapi. Usulan
tersebut datang dari Kementerian Perdagangan. Alasannya, tambahan impor
diperlukan karena harga daging sapi di Indonesia terus naik, sehingga
ditakutkan memicu inflasi.
"Alasannya memang logis, tapi saya tetap berpendapat tidak perlu
tambahan impor karena sentra (peternakan) sapi di Indonesia siap
menyuplai lebih banyak," katanya.
Dia membantah bahwa PT Indoguna Utama menguasai kuota impor daging sapi
hingga 55 persen. Menurut dia, kuota impor daging sapi dialokasikan
kepada banyak perusahaan. Tidak mungkin satu perusahaan mendominasi.
Terkait dengan kasus ini, Suswono memerintahkan seluruh pegawai di
Direktorat Jenderal Peternakan bersikap kooperatif dengan memberikan
data-data yang dibutuhkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). "Saya
mendukung pengungkapan yang transparan. Lebih cepat lebih baik supaya
clear," ujarnya. (owi/ca)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar