Indra Subagja - detikNews
Jakarta - - 'Sprindik' (surat perintah dimulainya
penyidikan) KPK terkait kasus Anas Urbaningrum beredar di publik. KPK
menyebut, dari surat yang beredar diketahui bahwa surat itu draf usulan
'Sprindik'. Nah, karena surat rahasia itu beredar di publik, KPK pun
melacak.
"Berdasarkan SOP KPK, setiap dugaan pelanggaran kode
etik akan ditangani oleh pengawas internal (PI). Jika hasil temuannya
ada pelanggaran berat, PI akan menyampaikan hasil temuannya ke
pimpinan," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan
detikcom, Senin (11/2/2013).
Kalau kemudian yang diduga melakukan
pelanggaran adalah pimpinan KPK, proses akan tetap dilanjutkan. "Maka
akan dibentuk komite etik untuk penanganan selanjutnya," jelasnya.
Tetapi,
jika yang diduga melakukan pelanggaran adalah pegawai, maka pimpinan
menyampaikan rekomendasi pengawas internal tersebut ke dewan
pertimbangan pegawai (DPP).
"Untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutur Hehamahua.
'Sprindik'
soal Anas itu beredar sejak Jumat (8/2) di kalangan terbatas. Di
'Sprindik' itu menulis status Anas tersangka terkait kasus Hambalang.
Juru Bicara KPK Johan Budi sudah menegaskan bahwa itu bukan 'Sprindik'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar