BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Februari 2013

Pengawas Internal KPK Bergerak Selidiki 'Sprindik' Kasus Anas

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - - 'Sprindik' (surat perintah dimulainya penyidikan) KPK terkait kasus Anas Urbaningrum beredar di publik. KPK menyebut, dari surat yang beredar diketahui bahwa surat itu draf usulan 'Sprindik'. Nah, karena surat rahasia itu beredar di publik, KPK pun melacak.

"Berdasarkan SOP KPK, setiap dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani oleh pengawas internal (PI). Jika hasil temuannya ada pelanggaran berat, PI akan menyampaikan hasil temuannya ke pimpinan," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/2/2013).

Kalau kemudian yang diduga melakukan pelanggaran adalah pimpinan KPK, proses akan tetap dilanjutkan. "Maka akan dibentuk komite etik untuk penanganan selanjutnya," jelasnya.

Tetapi, jika yang diduga melakukan pelanggaran adalah pegawai, maka pimpinan menyampaikan rekomendasi pengawas internal tersebut ke dewan pertimbangan pegawai (DPP).

"Untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutur Hehamahua.

'Sprindik' soal Anas itu beredar sejak Jumat (8/2) di kalangan terbatas. Di 'Sprindik' itu menulis status Anas tersangka terkait kasus Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi sudah menegaskan bahwa itu bukan 'Sprindik'.

Tidak ada komentar: