Khairul Ikhwan - detikNews
Deli Serdang - - Polisi menggerebek satu rumah yang
dijadikan lokasi industri rumahan (home industry) pembuatan sabu-sabu di
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sejumlah barang bukti
berhasil diamankan berikut dua tersangka.
Penangkapan itu terjadi
pada Rabu (6/2/2013) dini hari di kawasan Namorambe, Deli Serdang.
Bermula dari laporan warga yang mendengar ada suara letusan dari dalam
rumah toko (ruko) tersebut. Merujuk laporan itu, polisi kemudian
melakukan penyelidikan ke lokasi.
Ternyata yang ditemukan
aktivitas pembuatan sabu-sabu. Petugas segera mengamankan Tempat
Kejadian Perkara (TKP), tak lama Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patria
Negara tiba di lokasi.
Dua orang tersangka ditangkap di tempat
tersebut, Edo Johan yang merupakan warga Taman Sari, Jakarta dan Ah Hua,
perempuan pemilik rumah. Sedangkan barang bukti yang yang berhasil
ditemukan, antara lain beberapa alat-alat pembuatan sabu dan bahan baku
narkoba.
"Ada juga diamankan sisa sabu-sabu yang telah dikonsumsi para tersangka," kata Kapolres Dicky Patria.
Polisi
masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa alat pembuat dan bahan
baku narkoba tersebut. Sementara kedua pelaku masih diminta keterangan
untuk mendapatkan informasi lebih jauh aktivitas pembuatan narkoba yang
mereka lakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar