Jakarta - - Bagi pemilik rekening yang tidak lengkap identitasnya siap-siap memperbaharui data. Sebab Mahkamah Agung (MA) sudah menyiapkan Perma tentang perampasan aset rekening tak bertuan. Perma yang ditandatangani Ketua MA tanggal 29 Januari tersebut akan segera diterbitkan.
Jika aliran rekening itu mencurigakan, maka saldo akan ditarik untuk aset negara.
"Perma mengenai perampasan aset ini hasil kerjasama MA dan PPATK terkait banyaknya temuan PPATK tentang rekening tak bertuan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Ridwan mengatakan, Perma No 1/2013 itu berbicara tentang tata cara penyelesaian permohonan perampasan harta kekataan dalam tinak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
"Dalam Perma itu akan dijelaskan, jika ada rekening yang tak bertuan akan diumumkan PPATK. Jika tidak ada yang keberatan maka akan segera disita untuk negara," tambah Ridwan.
Namun, jika ada yang keberatan saat diumumkan maka MA akan segera melaksanakan sidang pembuktian rekening tak bertuan tersebut. Sidang akan dilakukan dengan hakim tunggal.
"Nantinya akan ada sidang pembuktian untuk membuktikan apakah benar itu miliknya atau untuk membuktikan apakah rekening tersebut alirannya halal atau tidak benar," papar Ridwan.
Ridwan mengatakan, Perma tersebut akan segera diberlakukan usai mendapat tanda tangan dari Menkum HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar