BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 06 Februari 2013

Tak Ada Alasan Tolak Pengadilan Etik Hakim Daming Sunusi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - - Meski Mahkamah Agung (MA) pasang badan terhadap hakim Daming Sunusi, Komisi Yudisial (KY) bergeming. Bagi KY, usulan pemecatan sudah final terhadap hakim yang dikecam karena pernyataan 'pemerkosa dan korban saling menikmati' ini.

"Tidak ada alasan atau aturan untuk meniadakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Kalau alasannya yang bersangkutan sudah minta maaf karena itu tidak perlu MKH, itu mengada-ada," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Selasa (5/1/2013).

KY menghormati dan menghargai inisiatif Daming meminta maaf secara cepat ke publik. Tidak sampai 24 jam, Daming meminta maaf secara terbuka lewat berbagai media massa atas pernyataan kontroversial itu.

"Minta maaf kepada masyarakat mungkin saja akan mengurangi beratnya sanksi, tapi itu akan diputuskan di MKH," ujar Imam.

Malah KY meminta MA untuk tidak melibatkan kepentingan tertentu atas kasus Daming. KY meminta MA tetap netral dalam menilai setiap rekomendasi yang dilontarkan KY.

"Subjektivitas MA tak boleh menghalangi MKH. MA seharusnya hormati kewenangan KY," tutur mantan wartawan senior ini.

Apalagi, MKH sudah diatur dalam Peraturan Bersama MA-KY. Sikap resmi KY akan ditentukan Rabu, 6 April 2013 melalui rapat pleno.

"Dalam hukum, peraturan bersama itu mengikat MA dan KY dan berlaku sebagai UU. Jadi melanggar Peraturan Bersama artinya sama dengan melanggar undang-undang atau melanggar hukum. Apakah pantas MA melanggar hukum?" cetus Imam.

Tidak ada komentar: