Andi Saputra - detikNews
Jakarta - - Meski Mahkamah Agung (MA) pasang badan
terhadap hakim Daming Sunusi, Komisi Yudisial (KY) bergeming. Bagi KY,
usulan pemecatan sudah final terhadap hakim yang dikecam karena
pernyataan 'pemerkosa dan korban saling menikmati' ini.
"Tidak
ada alasan atau aturan untuk meniadakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Kalau alasannya yang bersangkutan sudah minta maaf karena itu tidak
perlu MKH, itu mengada-ada," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh
kepada wartawan, Selasa (5/1/2013).
KY menghormati dan menghargai
inisiatif Daming meminta maaf secara cepat ke publik. Tidak sampai 24
jam, Daming meminta maaf secara terbuka lewat berbagai media massa atas
pernyataan kontroversial itu.
"Minta maaf kepada masyarakat mungkin saja akan mengurangi beratnya sanksi, tapi itu akan diputuskan di MKH," ujar Imam.
Malah
KY meminta MA untuk tidak melibatkan kepentingan tertentu atas kasus
Daming. KY meminta MA tetap netral dalam menilai setiap rekomendasi yang
dilontarkan KY.
"Subjektivitas MA tak boleh menghalangi MKH. MA seharusnya hormati kewenangan KY," tutur mantan wartawan senior ini.
Apalagi, MKH sudah diatur dalam Peraturan Bersama MA-KY. Sikap resmi KY akan ditentukan Rabu, 6 April 2013 melalui rapat pleno.
"Dalam
hukum, peraturan bersama itu mengikat MA dan KY dan berlaku sebagai UU.
Jadi melanggar Peraturan Bersama artinya sama dengan melanggar
undang-undang atau melanggar hukum. Apakah pantas MA melanggar hukum?"
cetus Imam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar