VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham
Samad menegaskan bahw Partai Keadilan Sejahtera bisa mengajukan
praperadilan jika tidak terima Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai
tersangka dan ditangkap para penyidik KPK.
"Kalau menganggap KPK
melakukan diskriminasi dan tidak bisa menerima tindakan KPK, PKS
dipersilahkan mengajukan praperadilan," kata Abraham Samad di depan
anggota Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR,
Rabu 6 Februari 2013.
Abraham menjelaskan alasan mengapa presiden
PKS itu langsung ditangkap begitu ditetapkan sebagai tersangka kasus
impor daging. Luthfi ditangkap, katanya, karena kasus yang
melibatkannya itu hasil operasi tangkap tangan.
"Kasus luthfi kasus tangkap tangan. Namun demikian kami memahami kegelisahan teman-teman di PKS," katanya.
Sebelumnya,
Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menuding KPK melakukan tebang pilih
dalam melakukan penangkapan. Hidayat menegaskan bahwa banyak pakar
mengatakan ada yang sudah dijadikan tersangka, tapi belum ditangkap. Ada
yang disebut luar biasa oleh banyak saksi dan terdakwa tapi tidak
dijadikan tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar