Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
perlihatkan keseriusan tangani dugaan suap untuk Kepala SKK Migas Rudi
Rubiandini dengan mencegah empat orang terkait suap senilai Rp7 miliar
itu.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo,
Kamis (15/8/2013), terkait penyidikan dan penyelidikan Dugaan Korupsi
dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas., KPK
melakukan permintaan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Jendral
Imigrasi terhadap tiga orang pejabat SKK Migas.
Tiga pejabat yang
dicegah, Kadiv Penunjang Operasi Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas
Bidang Komersil Popi Ahmad Nafis dan Kadiv Komersialisasi Minyak dan
Kondesat Agoes Sapto Rahardjo.
Selain ketiga pejabat SKK, satu
orang dari kalangan pengusaha juga dicegah ke luar negeri, yaitu
Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon. "Pencegahan
ini sejak tgl 14 Agustus 2013 dan berlaku 6 bulan," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar