BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Juni 2011

KPK Telusuri Hubungan Uang Hakim S dalam Kasus Lain

Egir Rivki - detikNews

Jakarta - Uang yang diamankan KPK dari hakim S rupanya lebih besar dari Rp 250 juta yang diduga suap atas kasus pailit. KPK pun akan menelusuri apakah uang ini terkait dengan kasus-kasus lain.

"Nanti kita telusuri lebih jauh. Apakah terkait (kasus pailit-red) atau ada kasus-kasus lain, atau uang pribadi yang secara sah didapatkan hakim S," kata Jubir KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Yang jelas, kini KPK masih terus memeriksa hakim S secara intensif. KPK juga terus memeriksa PW yang diduga memberi uang dan dua sopir mereka. Malam nanti KPK akan menetapkan status tersangka.

"Kita masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan posisi PW dan S," jelas Johan.

Hakim S dan PW diciduk KPK atas dugaan suap Rp 250 juta terkait kasus pailit perusahaan. Uang Rp 250 juta disita dalam 3 amplop di tas goody bag.

Selain uang itu, KPK turut menyita sejumlah uang asing. Uang asing yang ikut disita KPK menurut Johan adalah uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan 12.600 Baht. Selain itu masih ada pula uang rupiah lainnya Rp 141 juta.
 

Tidak ada komentar: