BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Juni 2011

Inilah Kronologi Penangkapan S dan PW

RMOL. Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, S, dan kurator PT SkyCamping Indonesia, PW, Rabu malam (1/5).

Jurubicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan siang ini, membeberkan kronologi penangkapan keduanya.

Berikut kronologinya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, PW mendatangi rumah S di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Keduanya berdiskusi panjang. Setelah diskusi, sekitar pukul 22.00 WIB, PW menyerahkan uang yang dimasukan ke dalam tiga amplop coklat yang dimasukan dalam tas kertas warna merah.

Sekitar pukul 22.15 Wib, petugas KPK langsung menangkap S. Saat penangkapan berlangsung, Puguh sudah meninggalkan kediaman S. Petugas KPK yang lain mengejarnya. Baru sekitar pukul 22.45 WIB, PW bisa ditangkap di hotel Peducia di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya hakim S tidak mengaku. Tapi tak lama kemudian dia tak bisa mengelak lagi. Sementara PW langsung ditangkap KPK tanpa memberikan perlawanan.

Dalam proses penangkapan petugas KPK mendapatkan sejumlah bukti uang yang diduga sebagai suap dari tangan S. Ada beberapa uang dalam bentuk 84 ribu dolar AS, 284 ribu dolar sing, 20 ribu yen, 12.600 bath dan uang senilai Rp 141 juta.

Semua uang yang disita KPK tersebar di beberapa tempat. Ada yang dalam tas, laci, dan amplop.

Selain itu KPK juga menyita mobil Pajero milik PW. Petugas masih memeriksa apakah didalamnya ada dokumen-dokumen yang berkaitan.

Petugas KPK memantau dan mengintai aktivitas S dan Puguh sejak siang harinya. [zul]

Tidak ada komentar: