BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 05 Juni 2011

Satgas: Advokat Banyak Jadi Pemain Utama Mafia Peradilan

ndra Subagja - detikNews

Jakarta - Praktik mafia peradilan sangat sulit diberantas tanpa dukungan sesama penegak hukum. Advokat atau lawyer dituding menjadi aktor utama dalam mafia peradilan. Benarkah?

"Para advokat banyak yang menjadi pemain utama dalam praktek mafia peradilan dimana organisasinya tidak mampu melakukan apapun," tuding anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6/2011) malam.

Pria yang akrab disapa Ota ini menilai suburnya praktik suap dan korup karena lembaga pengawasan terkesan mandul. Kode etik dan moral seakan tak mampu menekan nafsu para mafia untuk korup.

"Mafia peradilan bisa terus berlangsung juga karena organisasi advokat tidak mampu melakukan pencegahan praktek mafia hukum yang dilakukan anggotanya," imbuhnya.

Ota juga mengatakan, organisasi advokat harus mampu menjawab permasalahan ini. "Ini saatnya organisasi advokat membuktikan pada masyarakat bahwa mereka bisa membenahi diri mereka sendiri," tegasnya.

Beberapa hari lalu, KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator yang juga advokat berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
 

Tidak ada komentar: