BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Juni 2011

Wajah Tegang Hakim Suap Saat Keluar KPK

Petang ini, hakim Syarifudin Umar digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. 

VIVAnews - Banyak cara diekspresikan tersangka korupsi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petang ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sekitar pukul 18.40, Syarif digelandang sejumlah petugas KPK menuju mobil yang sudah siap mengantarkannya ke penjara.

Hakim yang memutus bebas Gubernur Nonaktif Bengkulu Agausrin M Najamuddin itu tidak ada komentar. Rautnya terlihat tegang. Mengenakan kaos berkerah warna abu-abu dan berlengan hitam, Syarif melangkah cepat. Dokumen berbungkus plastik di tangannya. Dia coba tutupkan ke muka.

Ekspresi berbeda ditunjukkan Puguh Wirawan, tersangka yang diduga menyuap Syarifudin. Kurator PT Sky Camping Indonesia terlihat lebih tenang. Namun, pria berkaos hitam itu pun bungkam.

Keduanya ditangkap Penyidik KPK Rabu malam sekitar pukul 22.00. Keduanya menjalani pemeriksaan di KPK hingga pukul 14.00, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas status aset pasca putusan pailit PT Sky Camping Indonesia. Pada 2007, putusan kasasi Mahkamah Agung memailitkan PT Sky Camping Indonesia. Permohonan pailit ini diajukan PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya sejumlah Rp220 juta tak kunjung dibayar.

Rupanya, proses kepailitan itu tak kunjung selesai, hingga hakim pengawas dan kurator berganti. "Sementara ini dugaan kami terkait proses aset itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Mereka ditangkap setelah tertangkap basah transaksi suap Rp250 juta. Syarif ditangkap di rumahnya, kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di situ, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai US$116.128, 245.000 dolar Singapura, 12.600 riel Kamboja, 20.000 yen dan Rp142 juta.

Syarifudin disangkakan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau c, dan/atau pasal 6 ayat 2, 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Puguh, disangkakan pasal 6 ayat (1) huruf a, 5 ayat (1) huruf a, atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar: