BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 14 Juli 2011

Bagir Manan: Pers Jangan Dibebani jadi Penyidik & Penegak Hukum

RMOL. Ketua Dewan Pers Bagir Manan meminta Pers  tetap fokus dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik dan negara. Jangan terjebak pengalihan isu yang berkembang di masyarakat.

“Saya harap Pers fokus dalam berbagai hal yang kita anggap penting bagi publik dan negara. Jangan sampai masyarakat teng­gelam dengan isu lain secara ber­lebihan,” ujar Bagir Manan, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (12/7).

Menurut bekas Ketua MA itu, beralihnya sebuah isu ke isu yang lain, sangat bergantung pada res­pons masyarakat mengenai pem­beritaan yang berkembang.

“Andaikan ada niat pengalihan isu, maka yang menentukan apakah isu itu beralih atau tidak, tergantung respons masyarakat,’’ katanya.

 Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana komentar Anda terhadap pernyataan bahwa SMS dan BBM tidak bisa di­ja­dikan dasar membuat berita?
BBM atau SMS itu adalah fakta. Bukan sesuatu yang dika­rang-karang oleh pers, sehingga bukan hal yang dilarang untuk dikutip atau dijadikan bahan dan sumber berita.

Ada yang meragukan aku­rat­­nya?
Ini kan dunia teknologi. Untuk meyakini orang itu benar atau tidak, tidak harus selalu berha­dap-hadapan. Saya rasa pers punya instrumen-instru­men untuk me­numbuhkan ke­yakinan bahwa ini adalah suatu fakta dan berita.

Soal kebenaran BBM Naza­ruddin secara hukum, ya itu bu­kan urusan pers. Itu inisiatif pe­negak hukum. Jangan pers di­bebani untuk menjadi penye­lidik dan menjadi penegak hukum.

Bagaimana menurut Anda pemberitaan media massa se­karang ini?
Sebagai Ketua Dewan Pers, saya melihat berita-berita pers kita masih dalam fungsi pers. Belum melewati batas fungsi pers. Artinya, pers sebagai media informasi, pendidikan sosial maupun fungsi kontrol, sehingga kita melihat pemberitaan media massa masih dalam kerangka kode etik dan aturan hukum pers yang ada. Pers itu sangat mem­bantu dan mendorong agar kasus Nazaruddin dapat terungkap dan diselesaikan dengan baik dan cepat. Hal itu yang sudah di­lakukan pers.

Ada pendapat bahwa pers me­lakukan politik?
Sinyalemen bahwa pers ber­politik, itu sama saja kita me­nga­takan bahwa untuk hidup kita harus makan. Artinya poli­tik itu adalah hal yang tidak bisa dipi­sahkan dengan pers. Ja­ngan­lah kita menuntut pers untuk ter­pisah dari politik. Se­bab, itu ada­lah bagian dari fungsi pers, misalnya fungsi kontrol. Fungsi kontrol apabila sudah menyang­kut fungsi negara dan fungsi pe­merintah, sudah pasti berpolitik. Itu me­rupakan keharusan bagi pers.

Apa kontrol pers terhadap pe­merintah masih dalam kori­dor yang wajar?
O ya, apalagi ini tidak me­nyang­kut pemerintah, hanya menyangkut lembaga politik yaitu partai politik, berkaitan dengan korupsi, dan berkaitan dengan kerugian negara. Untuk itu, permasalahan Nazaruddin menjadi masalah negara dan pe­merintahan, pers memiliki ke­wajiban untuk berpartisipasi mengungkapkan persoalan ini.

Artinya pers merdeka tetap ha­rus dijaga?
Saya selalu mengatakan bah­wa prinsip pers yang merdeka harus kita jalankan, tegakkan, dan per­juangkan terus. Kalau ada risiko, itu suatu hal yang harus kita hadapi. Kita tidak perlu mem­besar-besarkan anca­mannya.

Tapi ada dua hal yang kita laku­kan. Pertama, harus mem­bangun kedewasaan de­mo­krasi. Kede­wa­saan demokrasi itu termasuk di dalamnya ada to­leransi dalam perbedaan panda­ngan dan per­bedaan pendapat. Kedua, kita harus membiasakan diri untuk mendengar yang berbeda dengan kepenti­ngan kita.   [rm]

Tidak ada komentar: