BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 14 Juli 2011

KPK Periksa Staf Keuangan Nazaruddin

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf keuangan dari Muhammad Nazaruddin, Yulianis. Perempuan yang tercatat bekerja di Permai Grup ini merupakan orang yang menerima uang suap untuk Nazaruddin dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

"Yulianis, karyawan Permai Grup diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/6/2011).

Meski tidak memiliki peran strategis dalam suap wisma atlet, Yulianis merupakan saksi kunci dalam perkara yang juga menyeret Sesmenpora Wafid Muharam ini. Dalam pembangunan kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin mendapat jatah Rp 24,908 miliar.

Dari nominal tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah yang sudah diterima oleh mantan Bendahara Umum Demokrat itu senilai Rp 4,3 miliar. Hal tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan untuk terdakwa Mohammad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (13/7/2011) hari ini.

Adapun kronologi penyerahan uangnya adalah, pada sekitar pertengahan bulan Februari 2011, setelah PT Duta Graha Indah (DGI) mendapatkan uang muka, Idris bertemu dengan staf Nazaruddin, Oktarina Furi dan Yulianis. Pertemuan tersebut untuk menyerahkan cek senilai Rp 4,34 miliar yang ditujukan untuk Nazaruddin.

"Pemberian dilakukan dalam dua tahap dilakukan di pertengahan Februari 2011," tutur Jaksa Agus Salim ketika membacakan surat dakwaan.

Selain Yulianis, hari ini KPK juga memanggil Fazadi Abdanie, Asisten Pelaksana Komite Pembangunan Wisma Atlet. Dalam surat dakwaan untuk Idris, disebutkan Fazadi telah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari PT DGI.
(fjp/ndr)

Tidak ada komentar: